Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Ketua Yayasan Sekolah
Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Ketua Yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, berinisial IWD, pada pekan depan. Pemanggilan tersebut dilakukan guna mendalami asal-usul temuan 995 senapan angin dan satu senjata api di ruangannya, sebagaimana dilansir dari Detikcom, Sabtu (8/8/2026).
Pihak kepolisian telah mengantongi informasi terkait izin impor ratusan senjata tersebut melalui PT LKP yang terhubung dengan IWD. Pemeriksaan pekan depan difokuskan untuk mengonfirmasi kelengkapan manifestasi guna memastikan apakah proses impor berjalan secara legal atau indikasi penyelundupan.
"Kami lagi mengatur untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara IWD di minggu depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Penyidik telah mengamankan total 996 pucuk senjata dari lokasi, dengan rincian 4 pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, 215 pistol angin, dan 776 revolver angin. Sementara itu, satu pucuk senjata api jenis Franchi SPA, SPAS-15 kaliber 12 GA yang turut disita teridentifikasi atas nama pria berinisial DS.
"Untuk izin impor kita sudah mengetahui bahwa PT LKP dengan inisial adalah saudara IWD," ujar Budi.
Kepolisian menegaskan bahwa status keabsahan dokumen akan menentukan arah penanganan hukum berikutnya.
"Nanti setelah pemeriksaan akan tahu kapan impornya, tujuannya untuk apa, berapa banyak," jelas Budi.
Pendalaman manifestasi impor menjadi kunci untuk memilah unsur pelanggaran hukum dalam temuan senjata ini.
"Apabila impor itu sesuai dengan manifes, artinya ini secara resmi. Tetapi di luar manifes artinya ada penyelundupan, ada dua kluster yang berbeda yang akan didalami," imbuh Budi.
Pengusutannya berawal saat penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pengamanan awal terhadap barang bukti di lokasi kejadian.
"Ini sudah diamankan oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan. Saat pendalaman satu pucuk diduga senjata api ini, setelah didalami kepemilikan atas nama Saudara DS," kata Budi.
Penemuan ratusan senjata ini dipicu oleh adanya sengketa internal kepengurusan yang berujung pada pemberhentian IWD. Akses ke dalam ruangan mantan ketua yayasan baru terbuka setelah keputusan pemberhentian tersebut ditetapkan.
"Iya, karena tanpa ada sengketa itu kami nggak bisa masuk. Justru karena sengketa itu, kami kemudian memberhentikan dia ketua," kata kuasa hukum pihak sekolah, Hermawanto.
Selain ratusan unit senjata angin, pemeriksaan di dalam ruangan tersebut juga mendapati temuan barang terlarang lainnya serta 30 unit CD porno.
"Lalu kemudian kami punya akses untuk masuk ke dalam ruangan, ruangan sekolah kan? Akhirnya kami coba buka-buka, nggak tahunya ketika kami buka ruangan itu menjadi… kita temukan barang terlarang. Seandainya tidak ada sengketa, mungkin senjata itu masih ada di sini," jelas Hermawanto.
Pihak sekolah sekaligus membantah klaim bahwa keberadaan senjata-senjata tersebut berkaitan dengan fasilitas kegiatan siswa.
Di sisi lain, pihak IWD menegaskan seluruh airsoft gun tersebut milik PT Lokta Karya Perbakin yang disimpan sejak 2020 untuk rencana kerja sama ekstrakurikuler menembak. Kuasa hukum IWD mengklaim seluruh unit memiliki dokumen resmi dan menuding konflik yayasan memicu persoalan ini membesar.
"Mereka (pihak kepolisian) juga bertanya dan kami kasih lihat. Ini akan kita gelar juga di Polres izin-izin tersebut," kata kuasa IWD, Alhadid Endar Putra.
Pihak IWD menilai pengurus yayasan saat ini sebenarnya telah mengetahui keberadaan dan dokumen perizinan senjata-senjata tersebut sejak lama.
"Saya juga tidak tahu tiba-tiba meledak, mereka seakan-akan baru tahu. Mereka tahu juga sudah ada izinnya," ungkap Alhadid.
Konflik internal di tubuh yayasan disebut telah berlangsung selama beberapa bulan terkait pergantian kepengurusan pembina.
"Ternyata saya ulik ada konflik di yayasan itu. Ini mengenai pembina Bu N sudah menjadi pembina sudah menduduki fisik dari April 2026. Jadi 5 bulan itu menduduki di sana, sebelum dia menduduki itu dia memberhentikan pembina lain," jelas Alhadid.
Sengketa pemecatan dan dugaan pelanggaran administratif internal kini juga tengah berproses secara hukum di tingkat pengadilan.
"Sudah ada gugatannya di PN Jakpus perihal pemberhentian pembina dan rekening pribadi," pungkas Alhadid.