Polda Metro Jaya Pastikan Keaslian 74 Kilogram Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah
Polda Metro Jaya mengumumkan hasil pengujian terhadap barang bukti berupa 74 kilogram emas sitaan dari tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/6/2026).
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh PT Pegadaian, puluhan keping emas batangan tersebut dinyatakan memiliki kadar 23 karat atau nyaris murni. Informasi penanganan kasus ini turut dilansir dari Detikcom yang melaporkan bahwa penyidikan awal sempat berjalan di Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan detail kepastian spesifikasi logam mulia yang didapatkan dari hasil penggeledahan di belasan lokasi tersebut.
"Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kg dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat tanggal 14 Juli 2026," kata Budi kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (17/6/2026).
Selain emas, pihak kepolisian juga melibatkan Bank Indonesia untuk menguji validitas lembaran uang tunai rupiah yang turut disita dari rangkaian penggeledahan perkara korupsi komoditas batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel ini.
"Kami laporkan pelaksanaan uji barang bukti berupa uang rupiah sebanyak 71.082 lembar, dengan nilai nominal 6.059.506.200 (miliar) dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat tanggal 14 Juli 2026," ucap Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Korps Bhayangkara menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan dari total 12 lokasi penggeledahan, termasuk sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing, telah terverifikasi sebagai mata uang asli.