Polda Metro Jaya Larang Mahasiswa Demo di Bundaran HI
Polda Metro Jaya mengimbau massa mahasiswa untuk tidak melangsungkan aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Pihak kepolisian menyatakan bahwa langkah tersebut diambil dengan tetap mendukung hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi.
Kombes Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan komitmen institusinya untuk mengawal serta menjamin kebebasan berpendapat di muka umum, termasuk bagi mahasiswa. Menurutnya, penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional yang mendapatkan jaminan penuh dari undang-undang.
"Namun, pelaksanaan aksi di wilayah DKI Jakarta wajib mematuhi koridor regulasi yang berlaku, salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 232 Tahun 2015. Aturan ini hadir sebagai instrumen pacing & balancing untuk menyeimbangkan antara hak demonstran dalam bersuara dengan hak ratusan ribu warga Jakarta lainnya untuk mendapatkan kenyamanan, kelancaran beraktivitas, dan rasa aman," ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya yang dikutip dari Detikcom, Jumat (12/6/2026).
Pihak kepolisian menekankan kepatuhan terhadap Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai dasar pemikiran utama. Regulasi ini mengamanatkan setiap warga negara memiliki kewajiban hukum untuk menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum saat berdemo.
"Oleh karena itu, kebebasan berekspresi secara konstitusional harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak mobilitas masyarakat luas," kata Budi Hermanto.
Budi Hermanto menjelaskan bahwa pembatasan demonstrasi di kawasan Bundaran HI bukan bentuk pengekangan terhadap kebebasan berpendapat. Kebijakan ini didasarkan pada kajian teknis dan analisis dampak sosial di lapangan, mengingat poros Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin merupakan urat nadi sirkulasi kendaraan di ibu kota.
"Polri sama sekali tidak membatasi atau menghalangi adik-adik mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya. Namun, mengacu pada amanat UU No. 9 Tahun 1998 untuk menghormati hak orang lain, kami mengimbau dengan sangat agar kawasan Bundaran HI disterilkan dari aktivitas unjuk rasa. Konsentrasi massa di titik tersebut berisiko tinggi memicu kelumpuhan total lalu lintas yang berdampak domino hingga ke jalur arteri. Selain itu, area tersebut merupakan hub transportasi massal strategis seperti Stasiun MRT dan halte integrasi TransJakarta yang menjadi tumpuan mobilitas kaum komuter, serta merupakan zona objek vital ekonomi dan perhotelan internasional yang harus kita jaga bersama stabilitasnya," tutur Budi Hermanto.
Pemerintah telah menyediakan tiga lokasi alternatif resmi yang tertuang dalam Pasal 4 Pergub DKI No. 232/2015 untuk mengakomodasi hak bersuara mahasiswa. Tempat yang dirancang agar tidak melumpuhkan transportasi logistik kota tersebut meliputi Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI.
Polda Metro Jaya memastikan personel di lapangan bakal mengedepankan tindakan preventif, humanis, serta menjunjung prinsip ultimum remedium. Hubungan dan komunikasi yang baik antara mahasiswa dan petugas diharapkan terus terjalin agar penyampaian aspirasi berjalan cerdas, tertib, dan konstruktif.
Budi Hermanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi menjaga kondusifitas lingkungan di ibu kota. Para pengguna jalan juga diminta mengikuti petunjuk petugas di lapangan serta mengantisipasi rute perjalanan apabila terjadi kepadatan kendaraan.
"Apabila masyarakat membutuhkan pengawalan, informasi arus lalu lintas terkini, atau ingin melaporkan potensi gangguan keamanan, silakan mengakses kanal resmi kepolisian atau memanfaatkan layanan darurat Call Center resmi Polri 110 untuk penanganan cepat dan responsif," kata Budi Hermanto.