Polda Metro Jaya Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Masyarakat mendapatkan kesempatan khusus untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM yang telah habis masa berlakunya tanpa perlu melewati proses pembuatan baru. Kebijakan ini berlaku secara terbatas pascalibur nasional.
Masa aktif SIM sendiri berjalan selama lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum habis. Jika melewati batas waktu meski hanya sehari, pemilik harus mengikuti prosedur penerbitan baru termasuk ujian teori dan praktik dengan biaya lebih mahal.
Aturan mengenai kewajiban memperpanjang SIM sebelum kedaluwarsa ini tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Walau aturan dasarnya ketat, terdapat celah pengecualian yang diatur dalam pasal 4 ayat 4 Perpol No. 5 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, SIM yang lewat masa berlakunya karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari kewajiban membuat baru dan bisa diperpanjang lewat Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Langkah dispensasi kali ini bersinggungan langsung dengan libur nasional Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2026, di mana pelayanan penerbitan SIM diliburkan, seperti dilansir dari Detik Oto.
Melalui pengumuman resmi di akun TMC Polda Metro Jaya, pelayanan penerbitan SIM tutup pada hari Senin, tanggal 1 Juni 2026. Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis tepat pada hari libur tersebut, dispensasi perpanjangan diberikan tanpa perlu menempuh proses pembuatan dari awal.
Mekanisme dan Syarat Pengajuan Dispensasi
Pihak kepolisian memberikan batas waktu yang sangat ketat untuk memanfaatkan kebijakan ini. Aturan main mengenai tenggat waktu perpanjangan tersebut disampaikan secara rinci oleh pihak otoritas terkait.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 1 Juni 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 Juni 2026 dengan mekanisme perpanjangan," begitu penjelasannya.
Jika kesempatan ini dilewatkan, maka pemilik SIM otomatis kehilangan hak dispensasi dan harus mengikuti prosedur normal pembuatan baru.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 2 Juni 2026 akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," lanjutnya.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan bahwa SIM yang mati memenuhi syarat utama, yaitu habis masa berlaku tepat pada 1 Juni 2026 dan diurus pada 2 Juni 2026.