Polda Metro Jaya Bongkar Eksploitasi Seksual Anak di Bekasi

Share

Polda Metro Jaya membongkar praktik eksploitasi seksual berkedok tempat hiburan di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan mengamankan total 37 korban termasuk delapan anak di bawah umur, Rabu (8/7/2026).

Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi penindakan kasus tindak pidana perdagangan orang tersebut, seperti dilansir dari Detikcom.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo menjelaskan bahwa praktik ilegal ini tersebar di beberapa titik lokasi terpisah.

"Kami sebutkan bahwa ada empat kafe tadi. Setiap kafe kami dapati masing-masing ada yang dua korban anak, ada juga yang satu. Dan total semuanya ada delapan korban anak," ujar Kombes Rita.

Pihak kepolisian mengonfirmasi adanya dampak buruk terhadap kondisi kesehatan para korban anak-anak yang diselamatkan dari lokasi kejadian.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka mengalami gangguan medis, ya. Sehingga perlu ada penanganan intensif terhadap para anak korban," ungkap Kombes Rita.

Sebanyak 17 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, serta pemeriksaan medis tambahan juga telah dilakukan kepada seluruh korban yang dievakuasi.

"Terhadap 37 orang yang kami amankan, di awal sudah kita lakukan pemeriksaan urine untuk mengetahui apakah ada aktivitas penyalahgunaan narkoba, tapi tidak kita temukan," tambah Kombes Rita.

Para pelaku diduga menggunakan modus operandi tertentu dengan memaksa para korban bekerja di dalam kawasan lokalisasi tersebut.

"Para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak, dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe, karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe," beber Kombes Rita.

Petugas kepolisian kemudian melakukan pemetaan terhadap sejumlah tempat hiburan yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum serupa.

"Dari sekian kafe, kami indikasikan ada empat tempat atau empat kafe yang kami temukan ada anak-anak yang dieksploitasi di sana," sambung Kombes Rita.

Para korban dipaksa melayani pelanggan mulai dari menemani minum hingga tindakan asusila lainnya secara sepihak.

"Selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan untuk menemani atau ikut juga mengonsumsi minuman beralkohol. Kemudian ada kegiatan karaoke di sana, menyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan," kata Kombes Rita.

Para tersangka yang ditangkap diketahui mengelola jalannya operasional tempat hiburan tersebut dengan pembagian tugas yang bervariasi.

"12 tersangka. Peran mereka merangkap, ya. Marketing-nya dia, kemudian dia merangkap pekerja di situ, kasirnya iya," ucap Kombes Rita.

Skema pemberian insentif keuangan juga diterapkan oleh pengelola untuk memotivasi para pekerja dalam mencari pelanggan.

"Jadi memang double burden mereka. Misalnya dia dipekerjakan sebagai kasir, tapi dia juga merangkap menjadi marketing. Jadi kalau dia bisa jual (mendapatkan tamu), dia dapat bonus," imbuh Kombes Rita.

Para tersangka kini dijerat menggunakan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hingga 15 tahun penjara, beserta pasal-pasal terkait dalam KUHP.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author