Kejagung Tolak Praperadilan Febrie Terkait Penetapan Tersangka dan Duplikasi

Share

Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penetapan tersangka dan dugaan duplikasi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi. Kejagung menyatakan istilah "duplikasi" tidak dikenal dalam hukum pidana sebagai alasan pembatalan penetapan tersangka dan menegaskan penetapan tersebut sudah sesuai prosedur serta didukung alat bukti minimal dua sesuai Pasal 90 KUHAP. Tim hukum Kejagung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2026 menjelaskan bahwa asas yang dikenal adalah nebis in idem, yakni larangan menuntut seseorang dua kali atas perkara sama setelah putusan berkekuatan hukum tetap, bukan larangan adanya lebih dari satu surat penetapan tersangka.

"Bahwa istilah duplikasi bukan merupakan suatu asas atau larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis mengakibatkan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah," ujar perwakilan tim hukum Kejagung.

Lebih lanjut, Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka bukanlah putusan kesalahan seseorang, melainkan tahap penyidikan berdasarkan dugaan dengan alat bukti cukup. "Penetapan tersangka bukanlah putusan mengenai kesalahan seseorang," kata tim hukum Kejagung.

Ahli hukum pidana Prof. Marcus Priyo juga memberikan keterangan bahwa praperadilan berfungsi menguji keabsahan prosedural penyidikan, bukan menentukan siapa yang bersalah. Ia menegaskan penetapan tersangka tidak harus didahului pemeriksaan fisik terhadap calon tersangka sesuai ketentuan KUHAP baru. "Politik hukum yang digunakan pembentuk KUHAP adalah penetapan tersangka tidak wajib didahului pemeriksaan," ujar Marcus seusai persidangan pada 21 Agustus 2026.

Kuasa hukum Febrie sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan dengan dalil adanya 30 dugaan pelanggaran prosedural, termasuk penetapan tersangka tanpa predicate crime yang jelas dan penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan. Selain itu, mereka juga mempersoalkan proses penggeledahan, penyitaan, dan pencegahan ke luar negeri yang dianggap melanggar hukum acara dan prinsip due process of law. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai gugatan Febrie justru membuka fakta kepemilikan emas 74 kilogram dan uang hampir Rp500 miliar yang disita penyidik.

"Permintaan pengembalian uang dan emas itu membuktikan barang tersebut milik Febrie," kata Boyamin. Ia menambahkan bahwa pengakuan tersebut bisa memudahkan penyidik melanjutkan proses perkara dengan izin penggeledahan dan penyitaan baru sesuai prosedur.

Boyamin juga menyoroti penyitaan foto keluarga dari rumah yang digeledah sebagai bukti petunjuk keterkaitan Febrie dengan aset tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author