Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Eksploitasi Anak di Bekasi
Polda Metro Jaya membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang yang mengeksploitasi anak-anak di kawasan lokalisasi Tenda Biru, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus yang berkedok kafe karaoke ini diungkap oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang pada Rabu, 8 Juli 2026.
Sebanyak 12 orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai muncikari hingga tenaga pemasaran. Kasus ini berhasil diungkap pihak kepolisian setelah mengamankan 37 orang dari lokasi kejadian, dengan delapan orang di antaranya dipastikan masih berusia anak-anak, seperti dilansir dari Detikcom.
"Melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama, yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru," kata Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, dalam jumpa pers, Rabu (8/7/2026).
Polisi menjelaskan bahwa para korban dipaksa menjadi pendamping tamu atau ladies companion di sejumlah tempat hiburan. Pihak kepolisian mengidentifikasi setidaknya ada empat kafe di dalam lokalisasi tersebut yang mempekerjakan anak di bawah umur.
"Para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe. Karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe, dari sekian kafe, kami indikasikan ada empat tempat atau empat kafe yang kami temukan ada anak-anak yang dieksploitasi di sana," ujar Kombes Rita Wulandari Wibowo, Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya.
Para korban anak ini juga dipaksa untuk ikut mengonsumsi minuman keras saat melayani pengunjung kafe. Hubungan seksual menjadi kelanjutan dari aktivitas tersebut.
"Selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan menemani atau ikut mengonsumsi minuman beralkohol. Kemudian ada kegiatan karaoke di sana, menyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan," tambah Kombes Rita Wulandari Wibowo, Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami menetapkan 12 tersangka yang berperan sebagai muncikari, hingga marketing yang merangkap pekerja di situ," kata Kombes Rita Wulandari Wibowo, Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya.
Penyelidikan perkara ini awalnya dipicu oleh peredaran informasi mengenai keterlibatan warga negara asing dalam prostitusi anak di internet. Kepolisian kemudian melakukan penelusuran siber untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Ada warga negara asing yang juga memposting adanya indikasi perdagangan anak. Nah, kemudian kami lakukan profiling," kata Kombes Rita Wulandari Wibowo, Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian sempat memeriksa sejumlah lokasi di Jakarta seperti Blok M dan Jakarta Barat, namun dugaan keterlibatan WNA tidak terbukti di sana. Informasi lokasi awal ternyata tidak akurat, hingga penyelidikan akhirnya bergeser ke Kabupaten Bekasi.
"Informasi yang disebutkan ternyata tidak semuanya benar. Di awal disebutkan lokasinya di wilayah hukum Jakarta Barat, menyebutkan di wilayah Blok M, tetapi ternyata ketika dilakukan upaya penyelidikan tidak ditemukan," kata Kombes Rita Wulandari Wibowo, Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya.
Polisi menegaskan akan terus memantau pergerakan siber terkait unggahan tentang WNA tersebut. Hubungan internasional akan diaktifkan jika bukti mengarah pada keterlibatan warga asing.
"Dari situ semua, kemudian melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama, yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru," tambah Kombes Rita Wulandari Wibowo, Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya.
Dalam penindakan sebelumnya di wilayah Lokasari Jakarta Barat, polisi menemukan fakta bahwa para pekerja yang dikabarkan anak-anak ternyata sudah berusia dewasa secara administratif. Kendati demikian, pengembangan kasus di Bekasi akan terus dilakukan guna menyapu bersih eksploitasi anak.
"Kalaupun memang dalam penelusuran nanti kita temukan ada indikasi warga negara yang tadi disebutkan, pastinya kita akan berkoordinasi dengan Duta Besar Jepang yang ada di Indonesia. Kemudian yang paling utama, kami berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri untuk menemukan ini," jelas Kombes Rita Wulandari Wibowo, Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya.
Di lokalisasi Cibitung, para tersangka diketahui mengemban beban kerja ganda di kafe hiburan tersebut. Mereka mengurus operasional kafe sekaligus memasarkan jasa para korban anak demi mendapatkan bonus finansial.
"Seperti halnya waktu kita tindak di daerah Lokasari, itu disebutkan dalam konten memang ini adalah anak. Namun pada nyatanya, posturnya memang seperti anak-anak, tetapi begitu kami identifikasi umurnya berdasarkan kartu kependudukan, dia sudah dewasa. Hal yang sama juga berlaku untuk yang di Cibitung. Manakala kita temukan memang ada indikasi memanfaatkan anak dalam aktivitas seksual, penggalian informasi ini nanti dari hasil tindak lanjut penyidikan pasti akan kita kembangkan," papar Kombes Rita Wulandari Wibowo, Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya.
Menurut hasil pemeriksaan awal, faktor ekonomi menjadi alasan utama anak-anak tersebut berada di lingkungan lokalisasi. Sebagian korban awalnya tidak mengetahui bahwa mereka akan dieksploitasi lebih jauh untuk melayani hubungan seksual.
"Mereka merangkap. Marketing-nya dia, kemudian dia merangkap pekerja di situ, kasirnya juga iya. Jadi, memang double burden mereka.
Misalnya dia dipekerjakan sebagai kasir, tetapi dia juga merangkap menjadi marketing. Jadi, kalau dia bisa menjual, dia dapat bonus," beber Kombes Rita Wulandari Wibowo, Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya.
Kementerian PPPA, KPAI, Dinsos, dan UPT PPA turut dilibatkan kepolisian untuk mengevakuasi serta mendampingi para korban anak yang diselamatkan dari lokasi tersebut.
"Ya, mereka memang ada yang sengaja mengantarkan ke situ atau datang sendiri karena tahu itu kawasan tempat hiburan. Ada yang awalnya mengira hanya menemani tamu saja, tidak sampai bersetubuh. Namun, ada juga yang memang akhirnya tahu konsekuensinya sampai dengan bersetubuh," pungkas Kombes Rita Wulandari Wibowo, Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya.