Polda Jateng Tangkap 39 Tersangka Penipuan Siber Jaringan Internasional
Sebanyak 39 orang dari berbagai kewarganegaraan ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah karena terlibat sindikat penipuan daring internasional di wilayah Solo Raya, pada Senin, 1 Juni 2026.
Para tersangka yang diamankan terdiri atas 28 warga negara Indonesia, 7 warga negara Nepal, dan 4 warga negara Myanmar dengan total nilai transaksi kejahatan mencapai Rp41,1 miliar.
Operasi pengungkapan ini dilakukan melalui kerja sama intensif dengan Biro Penyidik Federal Amerika Serikat (FBI) serta Interpol karena target korbannya spesifik menyasar warga negara Amerika Serikat.
Polisi menemukan total tujuh tempat kejadian perkara yang terdiri dari satu kantor perusahaan PT Digi Global Konsultan di Sukoharjo dan enam rumah kos di Surakarta serta Sukoharjo.
Kelompok ini melancarkan aksi dengan modus pig butchering melalui aplikasi kencan seperti Tinder, Puf, dan Boo, kemudian mengarahkan korban untuk berinvestasi pada platform kripto bodong yang sistemnya telah dimanipulasi.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menjelaskan pembagian tugas terstruktur di dalam sindikat ini yang meliputi pimpinan, model, pemasaran, hingga asisten pemasaran.
"Hari ini kami menggelar ungkap kasus penipuan online dengan modus pig butchering. Penipuan ini dilakukan pelaku dengan kedok membangun hubungan asmara dengan korban, lalu membujuk korban melakukan investasi atau kripto bodong," kata Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, Dirressiber Polda Jateng.
Berdasarkan data transaksi dari penyidik, jaringan internasional ini tercatat sudah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dan sempat berpindah tempat menggunakan empat kantor yang berbeda.
Kepolisian menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana perbankan maupun kripto serta berkoordinasi erat dengan pihak imigrasi terkait penanganan para warga negara asing yang terlibat.
"Kami juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana perbankan maupun crypto, serta berkoordinasi erat dengan Ditjen Imigrasi terkait penanganan para WNA yang diamankan," jelas Kombespol. Himawan, Dirressiber Polda Jateng.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan menyampaikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini dan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap warga negara asing yang terbukti melanggar hukum.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap WNA yang terlibat dalam kasus ini. Ini adalah contoh nyata WNA yang kedatangannya sama sekali tidak memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia. Ditjen Imigrasi siap mendukung penuh Polda Jateng demi memastikan Provinsi Jawa Tengah bersih dan bebas dari tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing," tegas Haryono Agus Setiawan, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan siber canggih yang memanfaatkan teknologi digital lintas negara.
"Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring, terlebih jika mereka mulai menunjukkan gelagat mengarahkan percakapan pada investasi, trading crypto, atau penawaran keuntungan yang tidak wajar." kata Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng.
Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk memperkuat literasi digital agar terhindar dari modus penipuan serupa.
"Di era digital ini, kewaspadaan tinggi dan literasi digital yang matang adalah benteng utama agar kita tidak menjadi korban kejahatan siber," kata Artanto, Kabid Humas Polda Jateng.
Para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan penyedia tempat terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.