DPR Gelar Rapat Khusus Bahas Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara
Komisi I DPR RI menjadwalkan rapat khusus untuk mengkaji usulan pemerintah mengenai rencana penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara pada Kamis (20/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Langkah tersebut diambil usai lembaga legislatif menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Prabowo Subianto yang masuk pada Rabu malam. Selain permohonan persetujuan pelepasan aset kapal perang tersebut, DPR juga menerima surpres terkait pencalonan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, serta calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyatakan pemanggilan para pihak terkait dalam forum khusus tersebut bakal direalisasikan dalam waktu dekat.
"Tunggu, nanti ada rapat khusus ini," kata Utut saat dihubungi, Kamis (20/8/2026).
Politikus tersebut menegaskan pembahasan bakal dilaksanakan segera setelah berkas dari Istana resmi diterima oleh komisi yang dipimpinnya.
"Secepatnya. Kita baru terima di Komisi tadi malam," ucap dia.
Agenda mendalam ini ditujukan untuk membedah latar belakang serta jalan keluar atas status kapal militer legendaris tersebut secara rinci.
"Supaya jelas masalah dan solusinya, intinya kita biasakan setelah rapat baru kita memutus," ujar dia.