Polda Jabar Tangkap Tersangka Penyekapan Taufik Hidayat di Majalaya

Share

Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), di sebuah perumahan di kawasan Kabupaten Bandung pada Rabu (24/6/2026) malam.

Penangkapan buronan yang sempat berpindah-pindah tempat tersebut mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Dilansir dari Detikcom, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel khusus dengan pengawasan kamera pengawas (CCTV) selama 24 jam.

Habiburokhman menilai respons cepat kepolisian menunjukkan ketegasan negara terhadap segala bentuk tindakan kekerasan. Pihaknya menyatakan bakal mengawal seluruh proses persidangan perkara ini.

"Pertama-tama, saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat, pelaku penyekapan serta penganiayaan keji terhadap seorang perempuan di Bandung," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Legislator tersebut menambahkan bahwa langkah taktis kepolisian ini merupakan bukti nyata penegakan hukum dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jabar dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan," sambung Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Karena kasus ini dinilai sangat mengusik rasa kemanusiaan, Habiburokhman mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal berlapis, termasuk menjajaki penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat. Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada-baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Pemberian hukuman maksimal dipandang penting bukan hanya demi pemulihan korban, melainkan juga untuk memberikan efek jera secara luas.

"Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa. Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan," tutur Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan memberikan keterangan mengenai kronologi penangkapan DPO tersebut di Mapolda Jabar.

"Akhirnya kami dapat menemukan keberadaan tersangka dan langsung kita lakukan penangkapan," ujar Rudi, Kapolda Jabar.

Sebelum dipindahkan ke gedung Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar, tersangka sempat diamankan di Polsek Majalaya. Petugas memastikan Taufik Hidayat dalam kondisi kesehatan yang stabil dan hasil tes urine menunjukkan negatif dari konsumsi narkoba.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: DPR RI kriminal Polda Jabar
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author