Polda Jabar Tangkap Penyebar Hoaks Presiden Prabowo Subianto

Share

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat meringkus dua orang tersangka penipuan dan penghasutan terhadap Presiden Prabowo Subianto di platform Threads. Kasus yang dilaporkan sejak 4 Agustus 2026 ini memicu desakan penindakan tegas terhadap konten provokatif.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (6/8), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Polisi mengamankan tersangka AYP (49) dan AF (40) beserta barang bukti di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa perkara bermula dari narasi akun @ontel_kebagusan. Akun tersebut memanipulasi tanggapan Kedutaan Besar Iran atas pernyataan Presiden Prabowo mengenai program senjata nuklir, lalu menyertakan ajakan membagikan koordinat Istana Negara.

Petugas menilai bahaya utama tidak hanya terletak pada narasi awal unggahan tersebut. Penyelidikan menemukan adanya serangkaian tindak pidana turunan di kolom komentar.

"Yang menjadi persoalan bukan hanya unggahannya, tetapi juga terdapat beberapa komentar yang diduga menghasut untuk melakukan tindak pidana," kata Hendra.

Penangkapan dua tersangka tersebut mendapat dukungan penuh dari kalangan akademisi tata negara. Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mengapresiasi ketegasan aparat dalam menjerat para pelaku dengan ketentuan pidana yang berlaku.

"Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana," kata Rullyandi, Sabtu (8/8/2026).

Rullyandi menegaskan bahwa pelaksanaan kebebasan berpendapat di Indonesia tidak bersifat mutlak. Konstitusi telah menetapkan batas-batas hukum yang wajib dipatuhi oleh setiap warga negara.

"Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap warga negara di dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, khususnya pembatasan yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara," jelasnya.

Prinsip pembatasan tersebut dinilainya tetap berlaku kuat secara yuridis. Keberadaan putusan peradilan konstitusi tidak menghilangkan batasan keamanan nasional tersebut.

"Sekalipun terdapat Putusan MK Nomor 105 yang bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2)," ungkapnya.

Menurut Rullyandi, langkah kepolisian sudah berlandaskan hukum yang sah untuk menjaga ketertiban umum. Penindakan figur hukum dipandang perlu sewaktu aktivitas digital terbukti memenuhi unsur kejahatan.

"Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author