Polda Metro Jaya Hormati Putusan Tolak Gugatan Roy Suryo soal Ganti Rugi
Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan ketiga Roy Suryo terkait ganti rugi. Putusan ini disampaikan pada Kamis, 6 Agustus 2026 di PN Jaksel.
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan penolakan disebabkan gugatan tidak melibatkan Kementerian Keuangan sebagai pihak yang berwenang dalam pembayaran ganti kerugian.
"Kita sudah sama-sama mendengar dari putusan hakim bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena kurangnya pihak, yaitu tidak menyertakan Kementerian Keuangan," ujar Abrianto di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Meski gugatan ketiga ini ditolak, kuasa hukum Roy Suryo berencana mengajukan gugatan praperadilan keempat. Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi proses hukum selanjutnya.
"Tadi kita dengarkan langsung dari pengacaranya akan mengajukan yang keempat. Kami siap untuk menerima undangan atau hadir dalam undangan pengadilan nanti," kata Abrianto.
Abrianto menambahkan, belum ada aturan yang membatasi jumlah gugatan praperadilan selama objek hukum berbeda, meski kasusnya sama.
"Memang aturan belum ada yang membatasi itu (jumlah gugatan), jadi itu merupakan hak pemohon. Yang penting objeknya tidak sama, walaupun kasusnya satu tapi objek (hukumnya) berbeda. Kami sebagai termohon siap hadir bila diundang kembali oleh pengadilan," pungkasnya.
Hakim PN Jaksel menilai gugatan Roy Suryo soal ganti rugi bukan ranah praperadilan. Hakim membacakan putusan, "Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima."
Menurut hakim, urusan ganti rugi diatur oleh Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang melakukan pembayaran, sehingga Kementerian Keuangan harus dilibatkan dalam perkara ini.
"Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak maka permohonan ini mengandung cacat formil," ujar hakim.
Ini merupakan gugatan praperadilan ketiga Roy Suryo. Sebelumnya, hakim mengabulkan sebagian gugatan praperadilan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, hakim menyatakan putusan itu tidak memengaruhi pokok perkara.
Selanjutnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus fitnah ijazah Presiden Joko Widodo, yang ditolak hakim seluruhnya. Hakim juga menilai Roy Suryo menyalahgunakan praperadilan untuk menunda sidang pokok perkara, menurut dilansir dari Detikcom.