Polda Banten Bentuk Satgas Terpadu Antisipasi Kebakaran TPA Musim Kemarau
Kepolisian Daerah Banten membentuk Satuan Tugas Terpadu guna mengantisipasi ancaman kebakaran sampah di Tempat Pemrosesan Akhir pada musim kemarau, Senin (3/8/2026). Langkah antisipasi ini dilakukan dengan menyiagakan posko khusus serta unit pemadam kebakaran di area TPA rawan.
Dilansir dari Detikcom, Satgas Terpadu ini melibatkan personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah. Pembentukan tim khusus ini bertujuan agar potensi titik api di TPA dapat dideteksi sejak dini dan ditangani secara cepat sebelum meluas.
"Di mana Satgas Terpadu kita tempatkan sekarang karena musim kemarau adalah di daerah-daerah rawan titik api, rawan kebakaran, terutama di TPA yang ada seperti di Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, ada juga Bagendung, Cilowong di Serang Kota, dan di Cilegon," kata Kapolda Banten Irjen Hengki.
Pihak kepolisian memastikan pos terpadu tersebut akan dijaga ketat oleh petugas pemadam kebakaran bersama personel pendukung selama 24 jam penuh. Kesiapan operasional juga ditunjang oleh penyediaan fasilitas pendukung di lapangan.
"Semua kita siapkan pos terpadu, baik kesiapan personelnya secara terpadu maupun sarana-prasarana, terutama mobil pemadam kebakaran, ambulans, hingga dapur lapangan. Semua siap ready for use, siap untuk digunakan setiap saat manakala terjadi kebakaran," ujar Irjen Hengki.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Banten menyatakan bahwa insiden kebakaran yang sempat meluas di TPA Jatiwaringin pada waktu sebelumnya harus dijadikan sebagai pelajaran penting bagi seluruh pihak. Langkah pencegahan ketat diharapkan mampu mencegah terulangnya peristiwa tersebut.
"Berdasarkan pengalaman satu bulan yang lalu kebakaran di TPA dan pengalaman-pengalaman terdahulu di musim panas, Tempat Pembuangan Akhir sampah menjadi salah satu lokasi yang berpotensi memicu kebakaran lahan," kata Penjabat Gubernur Banten.
Kerawanan ini menjadi alasan utama pemerintah daerah menyambut baik langkah taktis kepolisian dalam membentuk pos penjagaan di setiap wilayah pembuangan sampah.
"Oleh karena itu, Pak Kapolda menginisiasi pembentukan satgas terpadu yang nge-pos di masing-masing TPA dalam rangka mencegah dan memonitor situasi," ucap Penjabat Gubernur Banten.
Ia mengingatkan bahwa timbunan sampah yang telah lama mengendap memicu pembentukan zat yang sangat mudah terbakar, sehingga aktivitas sekecil apa pun yang memicu api harus dilarang keras di area tersebut.
"Karena apa? Di TPA sudah ada gas metana yang tertumpuk bertahun-tahun dan ini perlu diantisipasi. Tidak boleh ada percikan api, tidak boleh ada kegiatan membakar sampah dan sebagainya, dan ini memerlukan koordinasi bersama," kata Penjabat Gubernur Banten.