Polda Banten Mediasi Sengketa Reklamasi Pelabuhan Bojonegara Serang
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten memediasi persengketaan terkait proyek reklamasi di kawasan Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu (15/7/2026). Langkah ini diambil guna mengantisipasi dampak gangguan operasional kapal akibat penyempitan jalur laut.
Pertemuan yang diselenggarakan di Mapolda Banten tersebut melibatkan perwakilan perusahaan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Direktorat Kenavigasian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Sat Polairud Polda Banten. Konflik mencuat setelah aktivitas reklamasi oleh PT Gandasari diduga mengganggu jalur pelayaran menuju sejumlah terminal khusus, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Perwakilan PT Batu Alam Makmur, Lendi, mengungkapkan bahwa kedalaman alur kapal menyusut drastis dari minus 9 hingga 10 meter menjadi tersisa minus 5 hingga 6 meter saja. Keberadaan ponton sejak tanggal 11 Juli juga dilaporkan menutup sebagian jalur pelayaran pelabuhan.
"Kami tidak mempermasalahkan reklamasi. Yang kami minta, alur pengganti disiapkan terlebih dahulu agar kegiatan usaha kami tetap berjalan," kata Lendi, Perwakilan PT Batu Alam Makmur.
Kondisi penyempitan jalur ini menyebabkan kapal-kapal yang hendak keluar dan masuk ke Terminal Khusus PT BAM, PT SMI, dan PT Sumber Gunung Maju mengalami hambatan besar.
Kuasa hukum PT Gandasari, Jamaludin Kubud, memberikan tanggapan bahwa seluruh operasional penimbunan laut tersebut telah mengantongi izin resmi dari pemerintah. Pihaknya menyatakan siap menyelesaikan perbedaan pandangan operasional ini melalui jalur komunikasi.
"Kami merasa seluruh kegiatan telah sesuai dengan izin dan aturan yang berlaku. Kalau memang ada perbedaan pandangan, lebih baik kita melihat langsung kondisi di lapangan," ujar Jamaludin Kubud, Kuasa Hukum PT Gandasari.
Jamaludin menambahkan bahwa penentuan status resmi alur laut sepenuhnya merupakan domain instansi teknis negara. Pihak Direktorat Kenavigasian sendiri memaparkan bahwa status alur resmi di lokasi tersebut saat ini masih dalam tahapan proses pemetaan teknis serta sinkronisasi tata ruang.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP M. Fauzan Syahrir, meminta kepada seluruh pelaku usaha terkait untuk menahan diri di lokasi proyek agar perselisihan bisnis ini tidak memicu gesekan fisik.
"Leading sector persoalan ini adalah KSOP. Kami hanya memastikan tidak terjadi konflik dan mendorong semua pihak mencari solusi sesuai aturan yang berlaku," ujar AKBP M. Fauzan Syahrir, Wadir Reskrimum Polda Banten.
Pihak kepolisian mendorong penuntasan masalah melalui koridor regulasi yang berlaku demi menjaga iklim usaha yang kondusif. Mediasi tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama untuk melaksanakan peninjauan langsung ke lokasi pelabuhan.
"Hasil survei itu akan menjadi dasar pembahasan lanjutan guna mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak," kata AKBP M. Fauzan Syahrir, Wadir Reskrimum Polda Banten.
Agenda survei bersama dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/7) guna memeriksa langsung bentang alur pelayaran dan dampak riil reklamasi.