Tiga Negara Perketat Aturan Perjalanan Jelang Piala Dunia 2026
Pemerintah Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada menyepakati pengetatan aturan kesehatan perjalanan bagi pelaku perjalanan dari wilayah Afrika yang berisiko tinggi penyebaran Ebola menjelang turnamen Piala Dunia 2026. Langkah bersama ini diterapkan guna menjaga keselamatan warga serta wisatawan yang datang ke kawasan Amerika Utara.
Kebijakan tersebut diambil menyusul keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 17 Mei yang menetapkan wabah virus Ebola di Republik Demokratik Kongo sebagai darurat kesehatan global, seperti dilansir dari Detik Travel. WHO juga memberikan peringatan mengenai tingginya risiko penularan virus tersebut ke negara-negara tetangga.
Melalui sebuah pernyataan bersama, ketiga negara penyelenggara turnamen sepak bola dunia tersebut menegaskan bahwa perlindungan bagi masyarakat dan penonton menjadi hal yang paling utama.
"Kesehatan dan keselamatan setiap orang di kawasan ini tetap menjadi prioritas tertinggi saat kami menyambut dunia ke Amerika Utara," tulis pernyataan tersebut seperti dilansir dari Al Jazeera, Sabtu (30/5/2026).
Pemerintah Amerika Serikat merespons situasi ini dengan melarang masuk warga non-AS yang memiliki riwayat perjalanan ke Republik Demokratik Kongo, Uganda, dan Sudan Selatan. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) kemudian memperluas cakupan aturan tersebut bagi pemegang green card yang berada di tiga negara itu dalam 21 hari terakhir.
Langkah serupa diambil oleh Kanada dengan menerbitkan larangan masuk selama 90 hari bagi warga dari ketiga negara tersebut sejak hari Rabu. Warga negara Kanada, penduduk tetap, maupun warga asing lain yang tiba dari wilayah terdampak juga diwajibkan menjalani masa karantina selama 21 hari walaupun tidak bergejala.
Sementara itu, Pemerintah Meksiko memfokuskan pengamanan dengan memperketat proses pemeriksaan penularan virus Ebola di area bandara internasional mereka. Menteri Kesehatan Meksiko, David Kershenovich, mengeluarkan imbauan resmi agar masyarakat menunda perjalanan ke Republik Demokratik Kongo serta meminta para pendatang dari negara itu melakukan karantina mandiri selama 21 hari.