Petugas Tangkap Pilot Malaysia Airlines Terkait Kasus Narkoba
Seorang pilot maskapai Malaysia Airlines bernama Mohd Saufi bin Othman (39) ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta atas dugaan penyelundupan 26 kilogram ekstasi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Health. Aparat keamanan tidak hanya menemukan barang bukti narkotika, tetapi juga mendapati fakta bahwa pelaku mengemudikan pesawat dalam keadaan terpengaruh zat terlarang tersebut. "Jadi, pada saat terbang itu sedang memakai (narkoba)," kata Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.
Pemeriksaan medis laboratorium segera dilakukan terhadap tersangka guna mengonfirmasi jenis kandungan obat-obatan terlarang dalam tubuhnya saat bertugas.
"Dari hasil pemeriksaan tes urine, ternyata positif memakai sabu, ineks, dan kokain," lanjut Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang. Menanggapi insiden penangkapan yang melibatkan pegawainya, manajemen maskapai Malaysia Airlines menegaskan komitmen mereka untuk bersikap kooperatif penuh dengan otoritas hukum Indonesia sesuai regulasi yang berlaku.
Penyalahgunaan metamfetamin atau sabu seperti yang dikonsumsi pelaku dapat memicu dampak buruk kesehatan fisik dan mental, termasuk merusak sistem saraf pusat serta mengganggu dopamin yang mengatur fungsi kognitif otak. Konsumsi sabu juga berisiko fatal menurunkan fungsi kardiovaskular, memicu serangan jantung, hingga menyebabkan gangguan psikologis berat seperti halusinasi, delusi, dan paranoia bagi penggunanya.