Pertamina Tindak SPBU dan Pelangsir BBM Subsidi di Bekasi
Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali memicu tindakan tegas dari pihak pengelola pendistribusian. Dilansir dari Detik Oto, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menjatuhkan sanksi kepada SPBU Banjarsari, Bekasi, setelah menerima laporan dugaan kecurangan.
Pemeriksaan awal dan penelusuran rekaman CCTV mengindikasikan adanya pengisian berulang atau pelangsiran oleh kendaraan roda dua secara masif. Kendaraan yang mengantre rata-rata mengisi dengan volume 7,5 liter.
Menanggapi temuan ini, Pjs. Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga Reno Fri Daryanto menyatakan bahwa pihaknya tidak mentoleransi penyalahgunaan BBM bersubsidi dan siap memberikan sanksi tegas kepada pihak SPBU maupun operator yang terbukti terlibat.
"Sebagai langkah penanganan awal, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat telah memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU tersebut, serta melayangkan Surat Teguran keras bagi operator yang terlibat," kata Reno Fri Daryanto dalam keterangannya.
Selama sanksi pembinaan berjalan, operasional pelayanan dialihkan sementara. Masyarakat diimbau melakukan pengisian BBM di SPBU 34.176.01 yang berlokasi di Jalan Pilar Sukatani Bekasi, berjarak sekitar 6 km dari lokasi pembinaan.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas fungsi pengawasan yang telah dilakukan. Pertamina senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan kelancaran pendistribusian BBM bersubsidi secara tepat sasaran," kata Reno Fri Daryanto menambahkan.
Pengawasan ketat terhadap kendaraan roda dua sebenarnya telah diterapkan di berbagai wilayah. Pengetatan ini tidak hanya menyasar model sepeda motor tertentu seperti Suzuki Thunder, melainkan seluruh kendaraan yang terbukti memodifikasi kapasitas tangki bahan bakar.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M.V. Dumatubun mengingatkan agar pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat mengisi BBM subsidi sesuai kebutuhan wajar dan tidak berulang kali.
"Di lapangan terdapat oknum yang memanfaatkan jenis R2 tertentu tersebut dengan tangki BBM dimodif melebihi kapasitas tangki pabrikan yang resmi atau mengisi dengan berulang-ulang," ucap Roberth M.V. Dumatubun.
Langkah penertiban ini diambil untuk menjaga ketersediaan BBM bersubsidi agar terbagi secara merata kepada masyarakat yang berhak.
"Hal ini yang membuat kebijakan tersebut muncul dengan semangat yang positif untuk pemerataan suplai dan tidak ada maksud mendiskreditkan merek tertentu," kata Roberth M.V. Dumatubun.