Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Pembatasan Pertalite Mulai 1 Juni 2026

Share

Isu mengenai pelarangan sejumlah merek kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan sebagai kabar bohong atau hoaks. Informasi yang beredar luas di media sosial tersebut langsung dibantah oleh pihak berwenang.

PT Pertamina Patra Niaga (PPN), seperti dilansir dari Bloomberg Technoz, menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada instruksi resmi dari pemerintah untuk membatasi penjualan Pertalite berdasarkan kriteria merek atau kapasitas mesin tertentu.

Corporate Secretary PPN Roberth MV Dumatubun menjelaskan bahwa kabar mengenai daftar kendaraan yang dilarang mengisi Pertalite tidak memiliki dasar hukum yang valid dari regulator.

"Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator," kata Roberth dalam siaran pers, Sabtu (23/5/2026).

Roberth juga memastikan bahwa operasional distribusi Pertalite di lapangan tetap berjalan normal seperti biasa. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah memercayai rumor yang belum terverifikasi kebenarannya.

"Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi," ujar Roberth.

Meskipun isu larangan merek kendaraan tidak benar, pemerintah sebenarnya sudah menerapkan pengendalian konsumsi BBM subsidi melalui pembatasan volume pembelian harian.

Kebijakan pembatasan volume ini mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang telah diberlakukan sejak 1 April 2026.

Berdasarkan regulasi tersebut, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat, baik milik pribadi maupun angkutan umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Batasan volume yang sama juga berlaku untuk kendaraan layanan publik.

Ketentuan Pembatasan untuk Jenis Solar

Selain Pertalite, aturan BPH Migas tersebut juga mengatur kuota harian untuk BBM bersubsidi jenis Solar dengan rincian yang bervariasi tergantung jenis kendaraan.

Mobil pribadi roda empat mendapatkan jatah Solar maksimal 50 liter per hari, sementara angkutan umum roda empat diberikan kuota hingga 80 liter per hari. Untuk kendaraan angkutan umum roda enam atau lebih, batas maksimal pembelian ditetapkan sebesar 200 liter per hari.

Melalui regulasi ini, setiap badan usaha yang ditugaskan menyalurkan BBM wajib mencatat nomor polisi kendaraan pada setiap transaksi, serta menyerahkan laporan distribusi berkala setiap tiga bulan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author