Kemendagri dan Pemerintah Daerah Perluas Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital

Share

Kementerian Dalam Negeri bersama beberapa pemerintah daerah di Indonesia memperluas pemanfaatan dan mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada Mei 2026 guna meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Langkah strategis ini diambil sebagai solusi atas keterbatasan blangko KTP elektronik sekaligus mengintegrasikan dokumen kependudukan ke dalam sistem digital nasional berbasis teknologi.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mencatat kesuksesan uji coba implementasi IKD lintas sektor, baik dalam program bantuan sosial maupun perbankan. Di Kabupaten Banyuwangi, ratusan ribu warga dapat mengakses bantuan tanpa perlu melampirkan fotokopi kartu identitas fisik.

"Sebab, hingga April 2026 warga Pamekasan yang terdaftar sebagai pengguna identitas kependudukan digital baru sekitar 4 persen dari total penduduk wajib KTP yang mencapai 654.928 orang," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Pamekasan Agus Budi Santoso.

Untuk mengatasi rendahnya capaian tersebut, Disdukcapil Pamekasan menggelar layanan malam hari bertajuk 'extra time' di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) Jalan Kabupaten. Petugas bersiaga memandu warga melakukan aktivasi sistem digital ini.

"Melalui program 'extra time' ini, warga yang bekerja mulai pagi hingga sore hari, tetap bisa mengurus administrasi kependudukan di ADM ini," kata Agus Budi Santoso.

Sistem baru ini mengintegrasikan KTP, kartu keluarga, hingga akta kelahiran dalam satu aplikasi pintar. Warga cukup mengunggah berkas persyaratan secara daring, lalu dokumen digital yang telah diproses akan dikirim langsung ke alamat surat elektronik pemohon.

"Melalui layanan ini kami berharap mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk beralih dari sistem administrasi kependudukan konvensional menuju layanan digital yang lebih praktis dan efisien," kata Agus Budi Santoso.

Sementara itu, kendala keterbatasan ketersediaan blangko KTP elektronik melanda Kabupaten Bondowoso. Sepanjang tahun 2025, daerah tersebut hanya memperoleh alokasi sebanyak 33.500 keping blangko berbiaya Rp10.182 per keping, sehingga pencetakan fisik diprioritaskan bagi warga yang baru pertama kali memiliki kartu identitas.

"Bagi wajib KTP yang belum ber-KTP itu yang kita prioritaskan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bondowoso Ghazal Rawan pada Rabu, 20 Mei 2026.

Bagi pemohon kartu identitas yang hilang, rusak, atau mengalami perubahan data, pemerintah setempat mengarahkan penggunaan IKD sebagai dokumen pengganti sementara waktu. Pencetakan kartu fisik baru bisa dilakukan sekitar tiga bulan kemudian setelah pasokan blangko kembali tersedia.

"Nanti setelah ada ketersediaan blangko, sekitar tiga bulan kemudian baru kita cetak KTP yang rusak atau hilang itu," kata Ghazal Rawan.

Pengurusan dokumen pengganti tetap mengacu pada pemenuhan standar operasional prosedur yang berlaku. Warga dengan kartu hilang wajib menyertakan surat kehilangan resmi dari kepolisian, sedangkan kartu rusak akan diperiksa terlebih dahulu tingkat kerusakannya.

"Tentu dengan syarat dan prosedur sebagaimana tertera dalam SOP layanan," kata Ghazal Rawan.

Seluruh proses perekaman data elektronik tidak langsung dicetak menjadi kartu fisik karena harus melalui tahapan print ready record. Data kependudukan tersebut dikirimkan langsung agar terekam pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat.

"Data tersebut langsung masuk ke SIAK pusat sehingga langsung terekam," kata Ghazal Rawan.

Guna mempercepat adopsi teknologi ini, Dispendukcapil Bondowoso menerjunkan operator langsung ke sekolah, unit kerja, instansi, hingga ke lingkungan warga. Penggunaan aplikasi pada ponsel pintar ini dinilai mempermudah warga karena tidak perlu lagi membawa kartu identitas fisik ke mana-mana.

"Agar jika sewaktu-waktu mengurus sesuatu dan membutuhkan KTP elektronik, cukup membuka Identitas Kependudukan Digital yang ada di smartphone masing-masing," kata Ghazal Rawan.

Layanan jemput bola secara proaktif juga diterapkan oleh petugas pelayanan publik di lingkup Kecamatan Cibadak, Sukabumi. Warga yang mendatangi area pelayanan kantor kecamatan dibantu melakukan verifikasi biometrik wajah demi menjamin keamanan data aplikasi.

"Kita secara langsung ke lokasi, sekolah, instansi, unit kerja, dan masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital," kata Ghazal Rawan.

Implementasi teknologi ini turut mengatur integrasi data kependudukan anak di bawah usia 17 tahun ke dalam akun orang tua. Pengecualian mandiri diberikan bagi remaja di bawah umur yang sudah berstatus menikah dengan syarat melampirkan bukti buku nikah atau akta nikah resmi.

"Kegiatan ini ditujukan untuk mempercepat digitalisasi data kependudukan, memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen, serta mendukung program nasional berbasis teknologi," kata Camat Cibadak Mulyadi pada Senin, 18 Mei 2026.

Akselerasi di tingkat daerah ini sejalan dengan perluasan pemanfaatan sistem kependudukan digital oleh pemerintah pusat di berbagai sektor strategis. Ditjen Dukcapil Kemendagri mencatat integrasi sistem ini sudah diuji coba secara masif dan sukses di Kabupaten Banyuwangi.

"Kami berharap masyarakat semakin terbiasa memanfaatkan layanan digital, sehingga ke depan proses administrasi menjadi lebih efisien, cepat, dan aman," kata Mulyadi.

Dalam proyek percontohan transformasi digital tersebut, sebanyak 351 ribu warga penerima bantuan sosial terverifikasi akurat tanpa perlu mengumpulkan fotokopi identitas konvensional. Warga miskin tanpa ponsel pintar pada kelompok desil 1 hingga 4 difasilitasi lewat teknologi pengenalan wajah oleh agen pendamping lapangan.

"Jadi sudah dimulai pemanfaatan IKD di berbagai sektor," kata Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Muhammad Nuh Al Azhar di Depok, Rabu, 6 Mei 2026.

Integrasi sistem digital ini juga merambah sektor keuangan nasional untuk mempermudah pelayanan nasabah perbankan. Tercatat sebanyak 287 ribu masyarakat berhasil melakukan pembukaan rekening baru di Bank BNI menggunakan metode verifikasi berbasis aplikasi IKD.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author