Perhapi Tepis Dugaan Praktik Underinvoicing Ekspor Batu Bara

Share

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menepis dugaan adanya praktik transfer pricing yang memicu underinvoicing dalam aktivitas ekspor batu bara dari Indonesia. Pernyataan ini menanggapi langkah pemerintah yang membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk mengelola sistem ekspor satu pintu komoditas strategis, seperti dikutip dari Bloomberg Technoz.

Praktik underinvoicing sendiri dikenal sebagai tindakan curang dalam perdagangan internasional ketika penjual memalsukan dokumen dengan melaporkan nilai barang yang lebih rendah dari harga aslinya. Tindakan ini biasanya bertujuan untuk menghindari pajak, menekan bea masuk, atau memfasilitasi transfer modal secara ilegal.

Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen menjelaskan bahwa sistem pengawasan di industri batu bara saat ini sudah terintegrasi melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Ditjen Minerba).

"Kalau kita lihat di industri batu bara, masalah underinvoicing itu sudah bisa kita tepis. Karena di industri ini sudah ada sistem melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Ditjen Minerba), sudah diterapkan sistem terintegrasi," kata Ardhi Ishak Koesen pada Minggu (31/5/2026).

Ardhi mengacu pada sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) yang mengelola dan memantau data perusahaan minerba secara nasional. Melalui sistem tersebut, seluruh aktivitas dari pemegang konsesi tambang wajib dilaporkan dan dipantau secara ketat.

"Dari Minerba One semua aktivitas dari semua pemegang konsesi [tambang] wajib dilaporkan. Setelah dilaporkan akan dipantau melalui satu sistem itu," kata Ardhi Ishak Koesen.

Selain sistem MODI, regulasi juga telah mengatur standarisasi harga berdasarkan spesifikasi melalui Harga Batu bara Acuan (HBA), sehingga produsen tidak dapat mematok harga secara sepihak.

"Kalau melakukan pengapalan jualnya juga harus sesuai dengan HBA, sudah ada peraturan tentang HBA, dan pemerintah juga selalu mengarahkan untuk jual berdasarkan standar harga yang sama; yaitu HBA," kata Ardhi Ishak Koesen.

"Di situ bisa terlihat transparansinya, kalau enggak ngikutin, berarti nanti ada teguran dari pemerintah," kata Ardhi Ishak Koesen.

Ardhi mengklaim mekanisme yang berjalan di kementerian teknis saat ini sudah membuat aspek transparansi di industri batu bara menjadi sangat jelas, sehingga fokus utama kini berada pada kekuatan pengawasan.

"Di industri batu bara, masalah transparansi ini sudah sangat clear dengan mekanisme yang ada selama ini. Tinggal pengawasannya saja," kata Ardhi Ishak Koesen.

Sebelumnya, dugaan kebocoran ini sempat disorot oleh Presiden Prabowo Subianto yang menilai praktik underinvoicing pada ekspor strategis telah berlangsung selama 34 tahun dari 1991 hingga 2024, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp15.400 triliun.

Presiden Prabowo menyampaikan data tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027.

"Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh BUMN sebagai bank ekspor tunggal," kata Prabowo Subianto pada Rabu (20/5/2026).

"Underinvoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan. [Nilai] yang mereka jual, yang dijual oleh pengusaha-pengusaha, tidak dilaporkan yang sebenarnya," kata Prabowo Subianto.

Prabowo menambahkan, modus operandi pengusaha nakal adalah mendirikan perusahaan di luar negeri untuk kemudian menjual komoditas dari dalam negeri dengan harga yang jauh di bawah standar pasar.

"Kita kirim 10.000 ton batu bara, hanya laporkan 5.000 ton," kata Prabowo Subianto.

Menurut Presiden, penipuan di atas kertas serta penyelundupan lewat pelabuhan tikus ini menargetkan komoditas kelapa sawit, batu bara, hingga hampir seluruh komoditas unggulan Indonesia.

"Itu adalah penipuan di atas kertas. Ada lagi penyelundupan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus," kata Prabowo Subianto.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, total produksi batu bara Indonesia pada 2026 menyentuh angka 817 juta ton, dengan 522 juta ton di antaranya dialokasikan untuk pasar ekspor. Tiongkok menjadi importir terbesar dengan volume ekspor batu bara termal mencapai lebih dari 300 juta ton, setelah sebelumnya mengimpor 390,93 juta ton sepanjang 2025.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author