Perhapi Nilai Ekspor Satu Pintu Melalui Danantara Risikokan Rantai Pasok
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai penerapan sistem ekspor batu bara hingga paduan besi satu pintu melalui Danantara berisiko memperpanjang rantai pasok serta memperlambat arus kas perusahaan tambang, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz pada Sabtu (23/5/2026).
Kekhawatiran tersebut didasarkan pada potensi birokrasi satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang dapat membuat proses pengapalan komoditas tambang komoditas tersebut menjadi lebih panjang.
Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menjelaskan bahwa sistem pengekspor tunggal ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha terkait kelambatan proses pengapalan atau clearance serta penerimaan pembayaran.
"Dengan sistem pengekspor tunggal, pelaku usaha khawatir birokrasi menjadi lebih panjang yang berpotensi menyebabkan kelambatan dalam proses pengapalan atau clearance dan penerimaan pembayaran," kata Sudirman ketika dihubungi Sabtu (23/5/2026).
Sudirman menegaskan bahwa kepastian waktu pencairan dana dari PT DSI sangat dibutuhkan karena hambatan pada proses tersebut dapat langsung mengganggu likuiditas operasional penambangan.
"Dan yang terpenting juga, perusahaan pertambangan membutuhkan kepastian waktu pencairan dana yang dialirkan oleh badan pengelola ekspor tersebut, yang jika tersendat dapat mengganggu likuiditas operasional penambangan," tegas Sudirman.
Selain masalah arus kas, peralihan kontrak jangka panjang milik penambang kepada PT DSI juga disoroti karena berpotensi memicu sengketa atau force majeure jika transisi tidak berjalan mulus.
Faktor lain yang menjadi perhatian adalah risiko kebocoran pendapatan negara yang tetap bisa terjadi apabila tata kelola pengawasan ekspor oleh PT DSI tidak kuat.
"Tanpa tata kelola dan pengawasan yang kuat serta sistem kontrol yang ketat, pembentukan badan pengontrol ekspor juga dikhawatirkan tidak bukan malah memperbaiki keadaan tapi menimbulkan masalah baru yang bisa jadi justru bisa jadi lebih besar permasalahannya," kata Sudirman Widhy Hartono, Ketua Umum Perhapi.
Oleh karena itu, Perhapi menyarankan pemerintah memperpanjang periode transisi kebijakan agar perusahaan tambang memiliki waktu menyelesaikan kontrak penjualan jangka panjang mereka.
Masa transisi yang lebih longgar dinilai dapat dimanfaatkan PT DSI untuk beradaptasi dengan kondisi pasar global, sembari pemerintah tetap menerapkan kebijakan Harga Batubara Acuan (HBA) dan Harga Patokan Mineral (HPB).
"Dengan proses transisi yang lebih longgar jangka waktu periodenya, pemerintah dapat terus menerapkan kebijakan HBA dan HPB serta pengetatan pengawasan terhadap volume ekspor," tegas Sudirman.
Kendati memberikan sejumlah catatan kritis, asosiasi profesi ini tetap menyatakan dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara.
"Kita semua tentu saja mendukung langkah pemerintah untuk upaya menekan kebocoran devisa dan memberantas praktik kecurangan ekspor dan mengoptimalkan penerimaan negara. Namun demikian kami berharap agar langkah yang diambil pemerintah jangan juga kemudian berpotensi menurunkan gairah di sektor industri pertambangan," ungkapnya.
Pemerintah sendiri telah menyusun jadwal pengurusan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) dalam dua tahap, di mana tahap I berlangsung mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026.
Tahap I dibagi menjadi pre-clearance sebagai masa transisi awal, clearance yang mulai melibatkan BUMN, dan post-clearance untuk mempersiapkan pengalihan penuh mekanisme ekspor ke BUMN sebelum implementasi total.
Selama masa transisi tersebut, perusahaan swasta diwajibkan mengalihkan transaksi ekspornya kepada BUMN yang akan menyiapkan transaksi dan kontrak dengan seluruh importir luar negeri.
Selanjutnya, tahap II atau implementasi penuh tata kelola ekspor komoditas SDA akan berlaku mulai 1 September 2026 secara business to business (B2B) antara perusahaan swasta dan BUMN.
Pada tahap akhir, BPI Danantara dijadwalkan mulai memberlakukan seluruh transaksi ekspor komoditas SDA strategis melalui platform digital yang akan aktif pada Januari 2027.