Ketahui Perbedaan SIM Indonesia dan Internasional untuk Berkendara di Luar Negeri

Share

Masyarakat yang berencana menyetir kendaraan di luar negeri wajib memahami perbedaan SIM Indonesia dan internasional. Pemahaman mengenai kedua dokumen ini sangat penting agar perjalanan aman dan tetap mematuhi aturan kelengkapan dokumen.

Berdasarkan penjelasan resmi dari Korlantas Polri yang dilansir dari Detikcom, kedua jenis SIM tersebut memiliki perbedaan yang signifikan pada fungsi dan wilayah berlakunya.

SIM nasional merupakan bukti kompetensi berkendara yang wajib dimiliki agar seseorang dianggap sah membawa kendaraan di seluruh wilayah Indonesia. Bentuk yang diakui adalah kartu SIM nasional, seperti golongan A dan C, yang biasa dimiliki oleh masyarakat umum.

Meski peruntukan utamanya adalah di dalam negeri, SIM Indonesia juga dapat dimanfaatkan ketika pemiliknya bepergian ke luar negeri. Jangkauan wilayah penggunaannya bersifat khusus, yakni hanya berlaku di negara-negara kawasan ASEAN.

Dokumen ini memiliki batas wilayah yang ketat. Berdasarkan data yang dikutip dari Detikcom, SIM nasional dipastikan tidak berlaku di Eropa, Amerika, Jepang, atau Australia.

Aturan Penggunaan SIM Internasional

Berbeda dengan versi nasional, SIM internasional adalah izin mengemudi khusus yang diakui serta berlaku secara sah di berbagai negara sahabat. Keberadaan dokumen ini merupakan syarat wajib bagi seseorang yang ingin menyewa atau menyetir kendaraan di negara tujuan.

Jangkauan wilayah berlakunya mampu melintasi benua dan diakui di puluhan negara, sesuai dengan Standar Konvensi Wina 1968. Meski jangkauannya luas, kepemilikan dokumen ini tetap terikat oleh syarat khusus dari kepolisian.

Karakteristik dan Syarat Kepemilikan SIM Internasional

Syarat utamanya adalah pemohon diwajibkan telah memiliki SIM nasional yang statusnya masih aktif terlebih dahulu. Dokumen ini hanya bersifat sebagai pelengkap SIM nasional dan bukan berstatus sebagai dokumen pengganti.

Saat berkendara di luar negeri, pengendara tetap wajib membawa SIM nasionalnya bersamaan dengan SIM internasional.

12 Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE

Selain aturan mengenai lisensi mengemudi, pengendara juga perlu memperhatikan sistem tilang elektronik. Dikutip dari Detikcom, berikut daftar pelanggaran yang paling sering terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE):

1. Pakai plat nomor palsu
2. Melawan arus
3. Menerobos lampu merah
4. Tidak pakai helm
5. Berboncengan lebih dari tiga orang
6. Tidak menyalakan lampu pada siang hari bagi sepeda motor

7. Pelanggaran ganjil genap
8. Melanggar rambu dan marka jalan
9. Kelebihan daya angkut dan dimensi
10. Tidak pakai sabuk keselamatan
11. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
12. Melanggar batas kecepatan

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author