Toyota Alphard XE Resmi Meluncur Simak Perbandingan Pajak Hariannya
Besaran pajak tahunan untuk setiap varian Toyota Alphard memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Dilansir dari Detik Oto, keluarga Alphard kini memiliki pilihan baru yang memegang predikat sebagai varian termurah, yakni XE. Selain varian tersebut, lini kendaraan premium ini juga menawarkan tipe G serta opsi hybrid EV.
Perbedaan nilai pajak ini terjadi karena nilai jual pada masing-masing varian tidak seragam. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2026 yang mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Melalui lampiran regulasi tersebut, nilai jual untuk Toyota Alphard versi murah atau varian XE terpantau mulai dari Rp 700 jutaan. Sementara itu, untuk varian G dan model Hybrid lainnya menembus angka Rp 1 miliar ke atas. Berdasarkan besaran tersebut, estimasi kewajiban pajak tahunan kendaraan ini dapat dirinci secara detail.
Penghitungan ini menggunakan asumsi tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen. Tarif ini berlaku di wilayah Jakarta untuk kepemilikan kendaraan pertama atas nama perorangan.
Berikut adalah rincian kalkulasi pajak untuk tipe Alphard XE:
NJKB: Rp 710 juta
DP PKB: Rp 745,5 juta
PKB: DP PKB x tarif PKB = Rp 745,5 juta x 2% = Rp 14,91 juta
Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp 14,91 juta + Rp 143 ribu = Rp 15,053 juta
Berikut adalah rincian kalkulasi pajak untuk tipe Alphard XE Hybrid:
NJKB: Rp 767 juta
DP PKB: Rp 805,35 juta
PKB: DP PKB x tarif PKB = Rp 803,35 juta x 2% = Rp 16,107 juta
Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp 16,107 juta + Rp 143 ribu = Rp 16,25 juta
Berikut adalah rincian kalkulasi pajak untuk tipe Alphard 2.5 G:
NJKB: Rp 1,247 miliar
DP PKB: Rp 1.309.350.000
PKB: DP PKB x tarif PKB = Rp 1.309.350.000 x 2% = Rp 26,187 juta
Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp 26,187 juta + Rp 143 ribu = Rp 26,33 juta
Berikut adalah rincian kalkulasi pajak untuk tipe Alphard Hybrid:
NJKB: Rp 1,309 miliar
DP PKB: Rp 1.374.450.000
PKB: DP PKB x tarif PKB = Rp 1.374.450.000 x 2% = Rp 27,489 juta
Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp 27,489 juta + Rp 143 ribu = Rp 27,632 juta
Nominal di atas berpotensi mengalami perubahan jika kendaraan terdaftar di luar wilayah Jakarta. Perbedaan status kepemilikan seperti pajak progresif juga akan memengaruhi total biaya. Melalui komparasi tersebut, beban pajak tahunan untuk varian paling terjangkau terbukti lebih hemat hingga belasan juta rupiah.
Perbandingan Spesifikasi Jantung Pacu
Walaupun nominal pajak yang dibayarkan berbeda, sektor dapur pacu kendaraan ini ternyata tidak mengalami perubahan. Varian Alphard hybrid, baik untuk tipe XE maupun versi biasa, sama-sama mengandalkan mesin berkode A25A-FXS. Mesin ini mampu menyemburkan tenaga sebesar 190 PS pada 6.000 rpm serta torsi puncak 236 Nm pada rentang 4.300-4.500 rpm.
Sementara itu, untuk varian Alphard berbahan bakar bensin pada versi murah dan biasa kompak menggunakan mesin 2AR-FE. Unit mekanis tersebut menghasilkan tenaga mencapai 182 PS dengan torsi maksimal 235 Nm. Seluruh varian mesin, baik hybrid maupun bensin, menyalurkan performanya melalui sistem transmisi CVT.