Peradi Profesional Jalin Kerja Sama dengan 108 Perguruan Tinggi
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional dibentuk oleh Prof. Dr. Harris Arthur Hendar bersama sejumlah advokat dan akademisi untuk memperkuat kualitas, etika, serta karakter advokat di Indonesia.
Dilansir dari Detikcom, organisasi ini resmi dideklarasikan di Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026. Harris Arthur Hendar kini mengemban amanah sebagai Ketua Umum Peradi Profesional untuk masa bakti periode 2026 hingga 2031.
Pendirian organisasi ini dilatarbelakangi oleh kegelisahan kolektif para advokat demi menjaga integritas profesi. Langkah awal ini diambil guna merespons tantangan hukum, termasuk fragmentasi organisasi dan penurunan kepercayaan publik.
Kehadiran regulasi baru seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) turut mendasari visi organisasi ini. Harris menegaskan pentingnya kematangan etik di samping kecakapan teknis.
"Berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru menuntut advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat," ujar Harris Arthur Hendar, Ketua Umum Peradi Profesional.
Pihaknya menjelaskan bahwa tantangan profesi saat ini sangat beragam, mulai dari isu internal organisasi hingga perkembangan teknologi digital. Platform baru dan sistem pembiayaan berbasis teknologi memicu hubungan hukum yang belum terakomodasi sistem konvensional.
Meski baru berdiri, Peradi Profesional langsung mengukir prestasi dengan meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Penghargaan dengan nomor piagam 12803/R.MURI/VII/2026 diberikan atas capaian kerja sama terbanyak bersama 108 perguruan tinggi keagamaan.
Apresiasi setinggi-tingginya diberikan kepada semua pihak yang terlibat dalam menyukseskan program pendidikan advokat tersebut. Kerja sama ini menjadi tonggak sejarah baru bagi penguatan kompetensi para sarjana hukum.
"Kami sampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Menteri Agama Republik Indonesia beserta Direktur Jenderal Pendidikan Islam, dan juga Universitas Indonesia. Berkat kerja sama inilah PERADI Profesional dapat meraih penghargaan dari MURI sebagai organisasi advokat pertama yang menandatangani kerja sama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta terbanyak di Indonesia," kata Harris Arthur Hendar, Ketua Umum Peradi Profesional.
Penghargaan tersebut menjadi pemacu semangat bagi organisasi untuk terus bersinergi dengan dunia pendidikan tinggi. Kolaborasi strategis ini diharapkan mampu mencetak penegak hukum yang berintegritas tinggi.
Baru-baru ini, Peradi Profesional menggandeng Kementerian Agama dan Universitas Indonesia untuk memperkuat lulusan Fakultas Syariah dan Hukum di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Kerja sama yang diteken pada Juli 2026 ini melibatkan lebih dari 111 perguruan tinggi Islam.
Program ini berfokus pada pengawalan standar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), ujian profesi, serta pemantapan nilai adab dan etika. Pelatihan ini menjadi syarat mutlak bagi lulusan Sarjana Hukum sebelum resmi diangkat sebagai advokat.
"Ke depan akan ada PKPA/PPA demi meningkatkan kualitas advokat masa depan. Untuk menjadi advokat yang beretika dan berintegritas (officium nobile), PKPA membekali peserta dengan materi dasar profesi advokat dan kode etik, hukum acara perdata, pidana, agama, serta tata usaha negara, hingga keterampilan praktis seperti penyusunan dokumen hukum, teknik litigasi, negosiasi, dan penyusunan opini hukum," pungkas Harris Arthur Hendar, Ketua Umum Peradi Profesional.