Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026 Hari Selasa

Share

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD dan SMP tahun 2026 pada Selasa, 26 Mei 2026. Pengumuman ini menjadi acuan penting untuk validasi nilai rapor dan seleksi masuk sekolah berikutnya.

Siswa tidak dapat memeriksa nilai secara langsung karena mekanisme rilis dokumen diatur melalui pihak sekolah terlebih dahulu. Dilansir dari Detikcom, sekolah wajib memeriksa data dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebelum membagikan sertifikat hasil TKA kepada para siswa.

Meskipun demikian, Kemendikdasmen menyediakan jalur digital untuk mengunduh sertifikat hasil TKA melalui dua portal resmi. Pihak sekolah dapat mengakses Website SHTKA atau melalui Rumah Pendidikan yang terintegrasi dengan Portal Satu Data Kemendikdasmen.

Proses pengunduhan dokumen digital tersebut mewajibkan pengguna untuk memasukkan nomor peserta TKA dan kode ID SHTKA secara tepat. Setelah menekan tombol perintah yang tersedia, hasil evaluasi beserta sertifikat digital akan muncul dan siap diunduh oleh pihak sekolah.

Penilaian TKA untuk jenjang SD dan SMP menerapkan skala angka 0-100, yang berbeda dengan rentang nilai jenjang SMA/SMK sebesar 200-800. Hasil capaian akademik ini kemudian dikelompokkan ke dalam tiga kategori penilaian, yaitu Baik, Memadai, dan Kurang.

Predikat Istimewa diberikan kepada siswa SD dan SMP yang berhasil mendapatkan nilai minimal 95. Sementara itu, bagi siswa pada jenjang SMA dan SMK, predikat Istimewa tersebut baru bisa diperoleh jika meraih nilai minimal 725.

Pemanfaatan hasil TKA dipastikan tidak menjadi komponen evaluasi individu siswa maupun lembaga sekolah. Nilai TKA berfungsi sebagai instrumen validasi nilai rapor, syarat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jalur prestasi, serta bahan evaluasi mandiri mutu akademik.

"Lihat Nilai" kata sistem pengunduhan pada langkah kelima di Website SHTKA.

Tombol tersebut menjadi instruksi akhir sebelum dokumen tampil di layar. Pihak sekolah kemudian dapat menyelesaikan proses dengan memilih menu unduh sertifikat.

"Ruang Publik" ujar panduan sistem untuk langkah kedua melalui jalur Rumah Pendidikan.

Menu tersebut mengarahkan pengguna menuju Portal Satu Data Kemendikdasmen. Setelah masuk ke halaman Portal Data Pendidikan, pengguna perlu mengakses opsi Platform Pendukung.

"Platform Pendukung" kata petunjuk langkah kelima dalam sistem Rumah Pendidikan.

Langkah berikutnya adalah memilih opsi lihat sertifikat yang otomatis mengarahkan pengguna ke situs shtka.kemendikdasmen.go.id. Pengguna kemudian mengisi nomor peserta serta kode ID SHTKA sebelum menekan tombol instruksi nilai.

"Lihat Sertifikat" ujar panduan pengunduhan pada langkah ketujuh sebelum integrasi tautan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author