Pengendara Motor di Atas 250 cc Wajib Miliki SIM C1

Share

Pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc kini diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori C1. Kebijakan ini merujuk pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, seperti dilansir dari Detik Oto. Regulasi tersebut membagi SIM C menjadi tiga golongan berdasarkan kapasitas silinder motor yang dikemudikan.

SIM C biasa diperuntukkan bagi motor hingga 250 cc, sementara SIM C1 untuk mesin di atas 250 cc sampai 500 cc. Adapun motor di atas 500 cc wajib menggunakan SIM C2. Motor skutik populer seperti Honda Vario, Yamaha Nmax, Yamaha Aerox, dan Honda BeAT masih menggunakan SIM C biasa.

Pemilik model skutik bongsor seperti Honda Forza (249 cc) dan Yamaha Xmax (249,88 cc) juga cukup menggunakan jenis SIM yang sama karena kapasitasnya masih di bawah 250 cc.

Beberapa jenis motor matic di pasar Indonesia memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc. Pemilik kendaraan-kendaraan ini wajib melakukan peningkatan golongan ke SIM C1.

Daftar Motor Matic Berkapasitas Mesin di Atas 250 cc
Nama Kendaraan Kapasitas Mesin
BMW C 400 X 350 cc
BMW C 400 GT 350 cc
Vespa GTS Super Tech 300 278,3 cc
Max SYM 400i 399 cc
Cruisym 300i 278,3 cc
Joymax Z 300 278 cc
Piaggio MP3 500 Hype Sport Advanced 493 cc

Syarat Kenaikan Golongan SIM

Pemohon yang ingin menaikkan golongan ke SIM C1 harus menempuh ujian teori dan praktik kembali. Syarat utama lainnya adalah SIM C dasar yang dimiliki minimal telah digunakan selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Aturan tenggat waktu ini juga berlaku untuk pemilik motor gede sekelas Harley-Davidson yang ingin naik ke SIM C2. Pengendara diwajibkan sudah memiliki SIM C1 aktif selama minimal 12 bulan terlebih dahulu.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author