Pengendara Merokok di Jalan Terancam Denda Rp 750 Ribu
Pengendara yang merokok di jalan raya terancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000 karena membahayakan keselamatan lalu lintas, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Sanksi tersebut diberlakukan lantaran abu dan bara rokok berisiko mencederai mata pengguna jalan lain hingga memicu kecelakaan, sementara pelarangan ini masih menghadapi kendala rendahnya kesadaran pengemudi serta keterbatasan pengawasan petugas di lapangan.
Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyatakan upaya menghentikan kebiasaan merokok sambil berkendara di Indonesia masih menemui hambatan besar akibat minimnya empati para pelanggar.
"Banyak pengendara menganggap merokok sambil menyetir atau naik motor hanyalah kegiatan biasa untuk mengusir kantuk atau kebosanan, tanpa menyadari bahwa refleks fisik mereka berkurang. Pengendara sering tidak peduli bahwa abu dan bara api dari rokok mereka dapat terbang ke belakang dan merusak penglihatan pengendara lain," ucap Djoko Setijowarno, Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Selain faktor kesadaran, pengawasan penegakan hukum di lapangan belum berjalan optimal karena petugas kesulitan menindak pelanggaran secara langsung di tengah arus kemacetan kendaraan.
"Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lebih fokus pada pelanggaran seperti helm, sabuk pengaman, dan marka jalan. Abu rokok atau rokok yang dipegang terkadang sulit tertangkap jelas oleh kamera jalanan," ujar Djoko Setijowarno.
Pemerintah diharapkan menerapkan tindakan tegas terhadap seluruh pengemudi mobil maupun sepeda motor demi menjaga keselamatan bersama di jalan raya.
"Untuk menjaga keselamatan di jalan raya, pemerintah dapat menerapkan aturan tegas yang melarang aktivitas merokok saat mengemudi, baik bagi pengendara mobil maupun sepeda motor," tegas Djoko Setijowarno.
Larangan aktivitas tersebut diatur dalam Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengemudi berkendara penuh konsentrasi.
"Secara teknis dan hukum, merokok mengganggu konsentrasi karena membatasi kendali fisik pengemudi, sebab satu tangan sibuk memegang rokok atau korek. Selain itu, gumpalan asapnya dapat menghalangi pandangan dan membuat mata perih, sementara abu atau bara apinya berisiko mencederai pengendara lain di belakang serta memicu kebakaran," ucap Djoko Setijowarno.
Larangan merokok secara spesifik juga tercantum pada Pasal 6 huruf e Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, dengan ancaman pidana Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009.
"Aktivitas merokok saat mengemudi membawa dampak buruk bagi keselamatan jalan. Bagi pengendara itu sendiri, respons refleks akan melambat ketika harus mengambil tindakan darurat seperti mengerem mendadak. Sementara bagi pengguna jalan lain, abu maupun bara rokok yang terlempar ke belakang riskan mengenai mata pengendara motor lain, memicu iritasi serius hingga ancaman kecelakaan fatal," ujar Djoko Setijowarno.