Pengemudi Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI Sepakat Berdamai
Pengemudi mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu merah penyeberangan jalan di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, sepakat berdamai dengan petugas satpam setelah sempat terlibat perselisihan, dilansir dari Detik Oto.
Aksi pelanggaran lalu lintas tersebut terekam kamera CCTV, menunjukkan kendaraan tetap melaju saat sinyal berhenti bagi kendaraan menyala dan pejalan kaki sedang menyeberang. Teguran langsung diberikan oleh petugas satpam di lokasi zebra cross.
Perselisihan bermula ketika pengemudi mobil premium tersebut tidak terima kendaraannya dipukul oleh satpam yang mencoba menghentikan laju kendaraan. Petugas kepolisian kemudian memediasi kedua belah pihak hingga mencapai kesepakatan damai.
"Setelah kedua belah pihak sepakat akhirnya saling memaafkan dan berjabat tangan. Sudah diselesaikan secara kekeluargaan dibantu mediasi oleh Kapospol di Pospol Thamrin," ujar Braiel dikutip detikNews.
Meski perselisihan dengan satpam berakhir damai, kepolisian memastikan proses hukum terkait pelanggaran lalu lintas tetap berjalan melalui mekanisme penindakan berbasis teknologi.
"Pejalan kaki berhak mendapat prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan," demikian bunyi pasal 131 UU tersebut.
Aturan keselamatan jalan mewajibkan setiap pengendara menurunkan kecepatan dalam beberapa situasi khusus, termasuk saat melihat warga hendak menyeberang jalan.
"Selain sesuai dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
– akan melewati kendaraan bermotor umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang
– akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring – cuaca hujan dan/atau genangan air
– memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas
– mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api, dan/atau
– melihat dan mengetahui pejalan kaki yang akan menyeberang," demikian bunyi pasalnya.
Sanksi tegas mengintai penyerobotan lampu lalu lintas serta pengabaian hak pejalan kaki, yakni ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu sesuai regulasi yang berlaku.