Pengadilan Banding Batalkan Pembangunan Ruang Dansa Trump

Share

Pengadilan banding federal Amerika Serikat memutuskan bahwa proyek pembangunan ruang dansa raksasa Presiden Donald Trump di Gedung Putih tidak sah. Putusan dengan suara 2 melawan 1 ini mengabulkan gugatan kelompok pelestarian sejarah nasional dan membuka jalan menuju pertarungan hukum di Mahkamah Agung, dilansir dari Detikcom, Sabtu (8/8/2026).

Pengadilan memberikan penundaan eksekusi keputusan selama dua minggu agar pihak eksekutif dapat mengajukan banding. Hakim menegaskan bahwa perombakan drastis pada situs bersejarah negara tersebut sepenuhnya membutuhkan persetujuan resmi dari Kongres.

"Apakah sebuah ruang dansa besar perlu dibangun atau tidak adalah keputusan yang menjadi wewenang Kongres, bukan masalah yang bisa diputuskan sendiri oleh pihak eksekutif," demikian pernyataan Pengadilan Banding Sirkuit DC dalam putusan dengan suara 2 lawan 1 yang memenangkan kelompok pelestarian sejarah terkemuka nasional, yang menggugat proyek tersebut tahun lalu, dilansir CNN, Sabtu (8/8/2026)

Pendapat mayoritas yang disusun tanpa mencantumkan nama hakim itu memberikan teguran keras atas klaim kekuasaan eksekutif tanpa batas.

"National Trust telah menunjukkan secara meyakinkan bahwa Kongres tidak memberikan wewenang tanpa batas kepada cabang eksekutif untuk merancang ulang, mengubah bentuk, dan membangun kembali Gedung Putih–Rumah Rakyat–secara drastis demi memenuhi keinginan presiden tertentu," tulis pengadilan dalam pendapat hukum yang tidak mencantumkan nama hakim penulisnya.

Pihak pengadilan juga menampik argumen pengacara Departemen Kehakiman yang mengklaim tindakan eksekutif tidak dapat dihentikan oleh peradilan.

"Pernyataan berani bahwa pihak Eksekutif dapat bertindak sepenuhnya di luar hukum–menghancurkan situs bersejarah nasional yang berharga dan merugikan kepentingan individu–serta bahwa tidak ada pengadilan yang dapat menghentikannya, merupakan tindakan yang melanggar tatanan konstitusional kita," demikian pernyataan para hakim yang menjadi suara mayoritas.

Dua hakim yang memutuskan menolak proyek tersebut adalah Patricia Millett dan Brad Garcia. Namun, keduanya tetap mengizinkan kelanjutan pembangunan struktur bunker keselamatan bawah tanah di lokasi yang sama.

Millett dan Garcia menekankan bahwa Trump bisa, misalnya, "memasang penutup pelindung menyeluruh di atas konstruksi bawah tanah dan bagian-bagian lain lokasi konstruksi yang terbuka" untuk memastikan bunker tersebut tidak dalam keadaan tanpa perlindungan.

Presiden Donald Trump langsung memberikan reaksi keras atas putusan hukum tersebut dan menegaskan niatnya untuk terus melawan secara hukum.

"Kami akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung Amerika Serikat," tulis Trump di Truth Social, seraya mendesak pengadilan tertinggi negara itu untuk membatalkan keputusan tersebut "sepenuhnya."

Trump memprotes pembatalan proyek bernilai tinggi yang diperkirakan seluas 89.000 kaki persegi tersebut.

Ia menyebut putusan yang diambil dengan suara 2 lawan 1 itu sebagai putusan yang "mengerikan, bermotif politik, dan melanggar hukum," serta menganggapnya sebagai "ancaman Keamanan Nasional bagi bangsa kita" yang "sangat membahayakan nyawa dan kesejahteraan orang-orang yang bekerja, dan akan bekerja, di Gedung Putih."

Ia menambahkan penjelasan rinci mengenai spesifikasi infrastruktur keamanan bawah tanah yang sedang dikerjakan di bawah area ruang dansa.

Dalam unggahannya di Truth Social, Trump menyebutkan beberapa fitur fasilitas bawah tanah tersebut, termasuk "tempat perlindungan bom, rumah sakit dan fasilitas medis berteknologi mutakhir, sekat pelindung, fasilitas militer serta struktur dan peralatan yang sangat rahasia, baja pelindung tahan rudal (pada kolom, atap, dan balok), langit-langit dan atap tahan drone, sistem ventilasi standar militer, serta kaca tahan peluru, balistik, dan ledakan."

Trump juga mengklaim pendanaan dan niat baik di balik proyek megah tersebut.

Ia juga mengisyaratkan bahwa ruang dansa itu merupakan "hadiah dari Presiden Trump dan para patriot hebat Amerika Serikat." Namun, pemerintahannya telah mengajukan permohonan dana ratusan juta dolar dari Kongres untuk proyek tersebut.

Di sisi lain, kemenangan hukum ini disambut hangat oleh pihak penggugat yang konsisten menolak perombakan Sayap Timur Gedung Putih.

"Ini adalah hari yang luar biasa bagi negara kita dan bagi hak rakyat Amerika untuk menyuarakan pendapat mereka mengenai tempat-tempat bersejarah yang mereka cintai, termasuk Gedung Putih," ujar Brent Leggs, Presiden dan CEO National Trust, dalam sebuah pernyataan.

Perbedaan pendapat datang dari Hakim Neomi Rao yang menilai gugatan tersebut sejak awal tidak memenuhi syarat kedudukan hukum.

"Pengadilan distrik mengambil alih pengawasan konstruksi di Gedung Putih, dan rekan-rekan saya membenarkan tindakan peradilan yang melampaui wewenang ini," tulis Rao.

Sengketa ini merupakan bagian dari serangkaian gugatan atas proyek renovasi besar yang diprakarsai Trump di kawasan ibu kota.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author