Pengadilan Agama Lubuk Pakam Tetapkan Hak Asuh Anak Wardatina Mawa
Pengadilan Agama Lubuk Pakam menetapkan hak asuh anak jatuh ke tangan Wardatina Mawa setelah resmi bercerai dengan suaminya, Insanul Fahmi, pada Rabu (8/7/2026). Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan yang telah dicapai oleh kedua belah pihak sejak proses mediasi awal. Dilansir dari Detik Hot, kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, menegaskan bahwa proses mediasi berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan hak asuh bagi kliennya.
Meski demikian, mantan suami tetap diberikan keleluasaan untuk menemui sang anak secara fleksibel. "Hak asuh anak itu jatuh ke tangan penggugat. Boleh saja si tergugat itu untuk membawa anaknya, berdasar jadwal sekolah, kemudian apabila anak itu memang mau dibawa, ya silahkan," kata Idrus dalam wawancara daring, Kamis (9/7/2026).
Pihak pengadilan memberikan hak bagi Insanul Fahmi selaku ayah kandung untuk menghabiskan waktu bersama anaknya. Namun, Idrus mengingatkan bahwa akses tersebut memiliki batasan agar tidak mengganggu proses pembelajaran anak di sekolah.
"Kan kalau begitu (nggak memperhatikan jadwal sekolah dan sesuai keinginan anak) terganggu ya anak itu ya dalam pembelajaran. Dalam putusan sudah jelas ya bahwasanya anak itu tetap diberikan akses sepanjang tidak mengganggu pendidikannya maupun keinginan dia untuk berjumpa sama ayahnya," ujarnya. Mengenai hubungan pasca-perceraian, komunikasi antara Mawa dan Fahmi dilaporkan masih sangat terbatas. Jika Fahmi ingin menemui atau membawa anaknya, proses komunikasi tersebut harus melalui perantara pengasuh anak.
"Cuma kalau beliau dari pihak sebelah itu ingin membawa anaknya, itu setahu saya itu melalui si Mbak ya namanya, untuk membawa anaknya itu, melalui si Mawar itu," kata Idrus.