Kemendikdasmen Buka Pendaftaran PPG Calon Guru dan Panggil Peserta Tahap 2

Share

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka pendaftaran Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2026 mulai 27 Juni hingga 25 Juli 2026, bersamaan dengan pemanggilan 60.896 guru untuk mengikuti PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2.

Langkah ini diambil oleh pemerintah sebagai bagian dari komitmen untuk mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia serta mempersiapkan lulusan S1 dan D4 menjadi tenaga pendidik profesional.

Direktur PPG Kemendikdasmen, Ferry Maulana Putra menjelaskan bahwa guru-guru yang terpanggil dalam tahap ini merupakan peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi resmi.

“Pemanggilan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 ini merupakan komitmen pemerintah dalam rangka mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia. Kami mengimbau para guru yang terpanggil untuk segera mengkonfirmasi kesediaan di akun SIMPKB masing-masing,” ujar Ferry Maulana Putra, Direktur PPG Kemendikdasmen.

Para guru yang mendapatkan pemanggilan tersebut diwajibkan untuk memantau status mereka melalui aplikasi SIMPKB dan melakukan konfirmasi kesediaan yang berlangsung sejak tanggal 22 hingga 28 Juni 2026.

Dilansir dari Antara, para guru peserta program ini berasal dari seluruh penjuru Indonesia, mulai dari wilayah Aceh hingga Papua, termasuk guru-guru yang bertugas di satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.

Bagi pendaftar kategori PPG Calon Guru 2026, Kemendikdasmen menetapkan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp17 juta untuk masa studi selama dua semester yang akan ditanggung penuh oleh pemerintah bagi peserta lolos seleksi.

Kompas.tv melaporkan bahwa calon peserta PPG Calon Guru tetap diwajibkan membayar biaya pendaftaran awal sebesar Rp200 ribu dan harus memenuhi persyaratan seperti IPK minimal 3,00 serta tidak terdaftar di Dapodik atau Simpatika.

Proses seleksi untuk kategori calon guru dilakukan secara berjenjang melalui tiga tahapan utama yang meliputi seleksi administrasi, tes substantif berbasis komputer, hingga tes wawancara daring.

Sementara itu, berdasarkan laporan Tirto.id, para peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 yang telah memberikan konfirmasi kesediaan harus melanjutkan ke tahap lapor diri pada tanggal 1 sampai 4 Juli 2026.

Proses registrasi lapor diri ini dilakukan secara daring melalui laman resmi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara masing-masing dengan mengunggah 11 dokumen persyaratan termasuk pakta integritas dan ijazah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author