Presiden Prabowo Subianto Menetapkan Pencairan Gaji Ketigabelas ASN Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara yang dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026. Langkah ini diambil pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara sekaligus upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional lewat peningkatan daya beli masyarakat, seperti dilansir dari Detik Finance.
Landasan hukum mengenai pemberian hak bagi abdi negara tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi mengenai keuangan ini secara resmi telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto sejak tanggal 3 Maret 2026.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," bunyi Pasal 15 Ayat 1 seperti dikutip Minggu (24/5/206).
Pemerintah juga mengantisipasi kondisi apabila terjadi penundaan proses administrasi pencairan dana tersebut di lapangan. Ketentuan mengenai keterlambatan pembayaran ini diatur secara spesifik pada ayat berikutnya dalam pasal yang sama.
"gaji ke-13 dibayarkan setelah bulan Juni 2026." bunyi Pasal 15 Ayat 2.
Komponen hak keuangan yang diberikan bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketentuan besaran nominal yang diterima para aparatur didasarkan atas pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan mereka masing-masing.
"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas (a) gaji pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan (e) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya." bunyi Pasal 9 Ayat 1.
Bagi pegawai di tingkat regional, struktur besaran pendapatan ini juga melibatkan penyesuaian kemampuan finansial dari kas daerah masing-masing. Aturan pembiayaan lokal ini mengikat seluruh pegawai pemerintah yang bekerja di instansi daerah.
"gaji pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan (e) tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya." bunyi Pasal 9 Ayat 2.
Daftar lengkap golongan penerima manfaat finansial ini mencakup aparatur negara aktif, kalangan pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan. Pejabat tinggi negara tingkat pusat seperti Presiden, Wakil Presiden, serta pimpinan dan anggota MPR, DPR, dan DPD juga tercatat sebagai pihak yang berhak menerima pencairan anggaran ini.
Kelompok pejabat peradilan tinggi mulai dari jajaran hakim di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi turut masuk dalam daftar penerima. Fasilitas hak keuangan berkala ini juga menjangkau jajaran pimpinan badan audit seperti BPK, komisi hukum seperti KY dan KPK, jajaran menteri kabinet, duta besar, hingga kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh wilayah Indonesia.