Lima Provinsi Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Share

Pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Tengah, dan Lampung menggelar program pemutihan serta pemberian diskon pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini diterapkan dengan skema dan masa berlaku yang bervariasi di setiap wilayah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

Provinsi Bengkulu membuka program pemutihan sejak 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026 berupa pembebasan denda, penghapusan tunggakan, dan pembayaran pajak hanya untuk satu tahun berjalan. Gubernur Bengkulu mengambil kebijakan ini demi merespons tingginya permintaan dari masyarakat.

"Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali," ujar Helmi Hasan, Gubernur Bengkulu.

Sementara itu, Jawa Tengah memberlakukan pengurangan pokok pajak sebesar 5 persen dan pengurangan tunggakan pokok sejak 5 Januari 2025 yang berlangsung hingga Desember 2026. Di Bali, Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025 mengatur pengurangan pokok pajak sebesar 8 hingga 10 persen berdasarkan kapasitas mesin dan kepatuhan wajib pajak.

Kalimantan Tengah juga menerapkan pembebasan denda serta diskon pajak hingga 6 persen mulai 17 Mei sampai 22 Juli 2026. Pelayanan ini turut dihadirkan secara digital melalui mesin E-Pahari Samsat Digital Mandiri dan aplikasi Samsat Huma Betang dalam acara Kalteng Expo 2026.

"Tema kami pelayanan. Melalui E-Pahari Samsat Digital Mandiri, masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan lewat handphone dengan lebih mudah dan cepat," ujarnya Anang Dirja, Kepala Dinas Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah.

Pemerintah Provinsi Lampung ikut menjadwalkan kebijakan keringanan pajak berbasis kepatuhan dari tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang menunggak lebih dari satu tahun cukup membayar pajak satu tahun berjalan ditambah 50 persen dari pajak tahun berjalan, sedangkan tunggakan selebihnya dihapus.

"Selama ini yang rajin bayar pajak justru tidak mendapatkan apresiasi. Sementara yang menunggak selalu menunggu program pemutihan. Karena itu, sekarang kita ubah sistemnya menjadi reward dan punishment," kata Saipul, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung.

"Jadi tunggakan tahun-tahun sebelumnya tidak dihitung lagi dan dendanya dihapus," katanya Saipul, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung.

"Kalau sudah empat kali berturut-turut bayar tepat waktu, bisa dapat diskon 15 persen, bahkan maksimal sampai 25 persen," kata Saipul, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung.

Skema di Lampung juga membebaskan pajak progresif dan memberikan diskon 5 hingga 25 persen bagi pembayar pajak tepat waktu. Seluruh program di berbagai daerah ini diharapkan mampu mengurangi jumlah tunggakan sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author