Pemprov Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Share

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen dan memberikan diskon pokok pajak hingga 50 persen mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026. Langkah ini diambil guna meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus memacu kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut.

Kebijakan relaksasi tersebut dikonfirmasi oleh pihak internal Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Insentif ini menyasar pemilik kendaraan yang masa pajaknya jatuh tempo pada tahun 2025 dan periode sebelumnya.

"Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak," kata Plt Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Muhammad Irvandi Thamrin di Makassar, dikutip dari Antara.

Menurut Muhammad Irvandi Thamrin, program stimulus ini dirancang untuk mengoptimalkan mutu pelayanan kepada publik. Selain itu, regulasi ini menjadi sarana kemudahan bagi warga dalam menuntaskan kewajiban perpajakan daerah mereka.

Sebagai bentuk apresiasi bagi warga yang taat pajak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menyediakan stimulus tambahan berupa penyediaan beragam hadiah. Hadiah yang disiapkan meliputi satu unit mobil sebagai hadiah utama, paket umrah, sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi, hingga mesin cuci dengan pengundian berkala setiap triwulan sampai akhir tahun.

Selain Sulawesi Selatan, terdapat enam provinsi lain di Indonesia yang juga memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor dengan skema yang bervariasi. Berdasarkan catatan pemberitaan sebelumnya, wilayah yang menerapkan pemutihan atau diskon pajak tersebut meliputi Bali, Bengkulu, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Lampung, dan Jakarta.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author