Pemprov Riau Memberlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Agustus 2026

Share

Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah membebaskan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor sepanjang Agustus 2026. Kebijakan pemutihan ini dihadirkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Riau, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

Melalui insentif fiskal ini, para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan hanya perlu membayarkan nilai pokok pajaknya tanpa dikenakan akumulasi denda keterlambatan.

"Rencana diberlakukan selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus," katanya seperti dikutip Antara.

Langkah ini diambil guna meringankan beban finansial masyarakat sekaligus mempermudah penyelesaian kewajiban administrasi kendaraan bermotor di wilayah Riau.

"Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Ke-69 Riau ini," imbuhnya.

Selain penghapusan denda, fasilitas pembebasan pokok pajak juga disiapkan bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran selama dua tahun atau lebih. Pada skema khusus ini, pembayaran pokok yang diwajibkan hanya mencakup pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan.

"Pokok PKB yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," tukas Ninno

Kebijakan serupa juga sedang dijalankan oleh sejumlah pemerintah daerah lain di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Lampung, Bengkulu, Maluku, hingga Papua Barat dengan skema pembebasan yang bervariasi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author