Pemprov Kepri Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan potongan tunggakan pada 10 Agustus hingga 30 September 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Langkah ini diambil untuk memperingati HUT ke-81 RI dan HUT ke-24 Provinsi Kepri.
Skema relaksasi ini mencakup pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 100 persen, sehingga seluruh denda keterlambatan pembayaran dihapuskan secara total. Selain itu, pemerintah memberikan pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen di luar tahun berjalan, pembebasan bea balik nama kendaraan bekas, serta penghapusan denda SWDKLLJ Jasa Raharja di luar tahun berjalan.
Insentif tambahan juga disediakan bagi wajib pajak yang membayar melalui saluran digital maupun konvensional. Pembayaran secara daring lewat aplikasi SIGNAL atau e-Samsat mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 5 persen, sementara pembayaran langsung di loket Samsat memperoleh potongan 3 persen.
"Pemutihan pajak juga bertujuan mendorong tingkat kepatuhan warga bayar pajak, serta menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB," kata Sekretaris Daerah Kepri Misni.
Guna menarik minat pemilik kendaraan dari daerah lain, Pemprov Kepri turut memangkas beban biaya administrasi mutasi secara signifikan.
"Kita juga memberikan diskon pokok PKB 50 persen untuk 2026, khususnya bagi warga yang memindahkan atau mutasi masuk kendaraan berpelat luar provinsi ke Kepri," ungkap Misni.
Selain Kepulauan Riau, sejumlah daerah lain juga menggelar program pemutihan pajak pada periode Agustus 2026, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Utara, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Papua Barat.