Pemprov Jateng Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Share

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus meningkatkan pengawasan terhadap alih fungsi lahan sawah di berbagai daerah. Langkah ini diambil guna menjaga ketahanan pangan di wilayah tersebut.

Dikutip dari Detikcom, sebanyak 26 kabupaten/kota di Jawa Tengah kini telah berhasil mencapai target perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen.

"Sisanya sembilan kabupaten/kota masih berproses. Insyaallah dalam bulan ini kita sanggup (menyelesaikannya)," kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di sela Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (13/7).

Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pencapaian target perlindungan lahan ini sangat krusial. Hal ini berkaitan erat dengan posisi Jawa Tengah sebagai salah satu lumbung pangan nasional.

Kendati demikian, ia tidak menampik adanya kendala penyediaan lahan yang kerap terjadi di kawasan perkotaan. Oleh karena itu, wilayah yang masih kesulitan diminta aktif berkonsultasi dengan daerah yang sudah sukses memenuhi target.

Selain fokus pada sektor pertanian, pertemuan tersebut juga mengagendakan akselerasi penanganan sampah. Metode pengolahan sampah ini akan disesuaikan dengan karakteristik dan volume timbulan di tiap daerah.

Ahmad Luthfi memaparkan bahwa daerah dengan volume sampah melebihi 1.000 ton per hari akan diarahkan pada sistem rayonisasi. Skema ini mengubah sampah menjadi pasokan energi listrik.

Rencana penerapan teknologi tersebut disiapkan untuk beberapa wilayah. Kawasan yang dibidik meliputi Semarang-Kendal, Pekalongan Raya, Magelang Raya, dan Tegal Raya.

Sementara itu, wilayah dengan volume sampah lebih rendah akan menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF). Program ini nantinya melibatkan sektor industri semen yang bertindak sebagai pembeli atau offtaker.

Langkah penanganan sampah dari sektor hulu juga diperkuat melalui Program Desa Mandiri Sampah. Hingga kini, terdapat hampir 210 desa yang mengelola sampah secara swadaya mulai dari lingkungan RT, RW, hingga tingkat desa.

Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Hambatan pencapaian target di sejumlah kota turut mendapat perhatian dari Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Didik Mulyanto. Ia menyatakan persoalan ini akan dikoordinasikan dengan pusat.

"Beberapa kota memang mengalami kesulitan memenuhi target 87 persen. Kami akan mencoba mendorong agar kebijakannya segera disiapkan," jelas Didik.

Didik menambahkan, persoalan LP2B, kepastian hukum lahan, serta usulan insentif bagi daerah dan petani akan dibawa ke kementerian terkait.

Di sisi lain, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup, Hanifah Dwi Nirwana mengingatkan pemerintah daerah agar fleksibel dalam memilih teknologi pengolahan sampah. Pemilihan harus berbasis pada aspek fiskal dan kondisi riil di lapangan.

Faktor penentu lainnya adalah karakteristik sampah, kesiapan sarana fasilitas, hingga kepastian pihak pembeli hasil olahan. Setiap pemda juga diwajibkan segera menyusun peta jalan pengelolaan sampah daerah.

"Jangan sampai fasilitas yang dibangun tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan akhirnya mangkrak," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author