Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 di Berbagai Daerah
Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026. Langkah ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi mereka dengan berbagai insentif keringanan.
Dikutip dari Moladin, kebijakan ini mencakup penghapusan denda keterlambatan, pemotongan pokok pajak, hingga pembebasan biaya balik nama. Setiap provinsi menerapkan skema dan periode pelaksanaan yang berbeda-beda bagi wajib pajak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka menyambut hari ulang tahun kota Jakarta yang ke-499.
Penghapusan denda keterlambatan di Jakarta diproses secara otomatis melalui sistem administrasi. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan keringanan tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyediakan insentif pajak kendaraan yang berlaku cukup panjang hingga Desember 2026. Program di wilayah ini menawarkan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen serta pemotongan tunggakan pokok dan denda.Provinsi Lampung juga menghadirkan program serupa yang dijadwalkan mulai 2 Juni sampai 31 Agustus 2026. Pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari satu tahun hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan ditambah sebagian pokok tunggakan tahun pertama, sedangkan sisa denda dan tunggakan lainnya dihapuskan.
Fasilitas tambahan di Lampung meliputi penghapusan pajak progresif, diskon biaya balik nama, serta potongan biaya mutasi kendaraan masuk. Insentif khusus juga diberikan untuk wajib pajak yang dinilai taat.
Di Kalimantan Tengah, pemerintah daerah membebaskan denda pajak serta memberikan potongan pembayaran dari 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Namun, pemilik kendaraan tetap harus melunasi pokok pajak, SWDKLLJ berjalan, dan biaya administrasi terkait.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar pemutihan dari 1 Mei hingga 31 Agustus 2026 dengan membebaskan denda dan tunggakan lama. Melalui skema ini, masyarakat cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan saja.
Berbeda dengan wilayah lain, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan pengurangan pokok PKB berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Kendaraan dengan mesin hingga 200 cc mendapatkan potongan sebesar 8 persen, sedangkan mesin di atas 200 cc memperoleh diskon 9 persen.
Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan tambahan pengurangan pajak bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki riwayat tunggakan sebelumnya sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka.