Pemprov DKI Jakarta Tinjau Insentif Pajak Mobil Listrik Lebih dari Satu Unit

Share

Kebijakan insentif pajak kendaraan listrik di Jakarta berpotensi mengalami perubahan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan peninjauan ulang skema pembebasan pajak tersebut lantaran mayoritas penikmat fasilitas ini merupakan masyarakat berpenghasilan tinggi yang menguasai lebih dari satu unit kendaraan.

Sebagaimana dilansir dari Detik Oto, data Pemprov DKI Jakarta mencatat sebanyak 78 persen pemilik mobil listrik di wilayah ibu kota menguasai kendaraan kedua dan seterusnya. Saat ini, skema insentif daerah membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk unit nonemisi, sehingga terbebas dari pengenaan pajak progresif.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana, menyampaikan perlunya evaluasi mendalam terkait asas keadilan dari regulasi yang berjalan saat ini. "Pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali," kata Lusiana dalam 'Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026' yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Dominasi populasi kendaraan nonemisi di ibu kota tergolong sangat tinggi, yaitu mencapai 63 persen dari total unit secara nasional. Tingginya penetrasi ini diiringi pertumbuhan sebesar 33 persen hingga triwulan II tahun 2026. Namun, pembebasan pajak penuh berimplikasi pada berkurangnya potensi penerimaan daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.

Lusiana memaparkan perincian nilai potensi pendapatan daerah yang hilang akibat insentif penuh tersebut. "Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," katanya.

"Ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia, 63 persen ada di Jakarta," sambung Lusiana.

Tingginya angka penjualan unit di Jakarta dipicu oleh beberapa faktor pendukung. Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, menjelaskan bahwa daya beli masyarakat yang kuat serta kesiapan fasilitas menjadi pendorong utama.

"Itu karena Jakarta memang memiliki daya beli tertinggi, jaringan dealer dan charging station paling lengkap, serta populasi high-income yang paling besar di Indonesia. Orang yang mampu membeli mobil listrik (apalagi yang harganya masih di atas Rp 400-500 juta) memang cenderung terkonsentrasi di Ibu Kota dan sekitarnya," kata Yannes kepada detikOto, Selasa (28/7/2026).

Menanggapi situasi tersebut, Yannes menilai pemerintah pusat perlu merumuskan ulang formula bantuan agar asas keadilan tetap terjaga tanpa menyurutkan semangat transisi energi ramah lingkungan. "Intinya, pemerintah pusat sudah perlu memikirkan bagaimana mendesain ulang skema insentif agar lebih progresif dan adil," katanya.

Dalam skema usulannya, pembebasan pajak secara penuh disarankan hanya berlaku untuk kepemilikan unit pertama. "Pembebasan penuh bisa diprioritaskan bagi EV pertama atau model dengan harga tertentu agar manfaatnya lebih tepat sasaran, sementara untuk EV kedua dan seterusnya tetap dikenakan PKB dan BBNKB dengan tarif yang lebih rendah dibanding kendaraan konvensional, bukan dibebaskan sepenuhnya," usul Yannes.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat merancang wacana klasifikasi insentif berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Dalam rancangan tersebut, pembebasan pajak dialokasikan sebesar 75 persen untuk kendaraan berharga di bawah Rp 300 juta, 65 persen untuk rentang Rp 300-500 juta, 50 persen pada rentang Rp 500-700 juta, serta 25 persen bagi unit berharga di atas Rp 700 juta.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author