Pemprov DKI Terapkan PJJ dan WFH pada 18 Agustus 2026
Pada Selasa, 18 Agustus 2026, siswa sekolah negeri dan swasta di Jakarta akan melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sementara pegawai aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan Jakarta dapat bekerja dari rumah (WFH). Kebijakan ini berdasarkan surat edaran resmi yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.
Surat edaran Nomor 87/SE/2026 mengatur waktu kerja ASN dan pelaksanaan PJJ sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, yang dilansir dari Detikcom.
Dalam surat edaran tersebut, kepala satuan pendidikan negeri dan swasta diberikan wewenang untuk melaksanakan PJJ dengan syarat memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran dan melakukan pendampingan serta pemantauan terhadap siswa.
"Ini ada (aturan PJJ)," ujar Sarwoko MPd, Kepala Suku Dinas Jakarta Selatan II, sambil mengirimkan surat edaran tersebut pada Senin, 17 Agustus 2026.
Sekolah juga diwajibkan menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala selama PJJ dan berkoordinasi dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan.
Pihak sekolah harus melakukan komunikasi intensif dengan orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan PJJ.
Selain siswa, ASN Disdik Jakarta mendapat kebijakan jam kerja fleksibel dengan sistem WFH pada hari yang sama. Namun, maksimal 50% pegawai di setiap unit kerja yang diperbolehkan WFH.
"Pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan operasional yang tidak bisa dilakukan secara digital dikecualikan dari WFH," bunyi aturan dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, pegawai dengan tugas pelayanan masyarakat secara terus-menerus selama 24 jam juga tidak termasuk dalam sistem WFH.