Pemprov DKI Tahan Pajak Mobil Listrik Meski Potensi Potongan Rp 2 Triliun

Share

Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menolak keras wacana pencabutan insentif pajak kendaraan listrik di DKI Jakarta setelah Pemerintah Provinsi DKI mengumumkan potensi kehilangan pendapatan daerah hingga Rp 2 triliun pada triwulan II 2026 akibat pembebasan fiskal tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati memaparkan hilangnya potensi penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) seiring pesatnya lonjakan populasi kendaraan ramah lingkungan di ibu kota.

"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati.

Pernyataan Bapenda tersebut direspons kritis oleh KPBB yang menilai pembebasan pajak merupakan instrumen vital dalam menangani krisis pencemaran udara akut serta lonjakan emisi gas rumah kaca di Jakarta.

"Pencemaran udara di Jakarta telah menyebabkan 58,2 persen warga menderita penyakit pernapasan dengan beban biaya medis yang fantastis, mencapai Rp 59 triliun pada tahun 2025. Tak hanya itu, emisi kendaraan bermotor mendorong lonjakan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) DKI hingga 103,25 juta ton per tahun," tegas Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin.

Daripada mengenakan pajak pada kendaraan bebas emisi, KPBB mendesak Pemprov DKI mengesahkan skema pinalti berupa pajak atau cukai emisi bagi kendaraan berbahan bakar fosil yang melebihi batas baku mutu.

"Daripada mencabut insentif kendaraan listrik dan berpotensi memperburuk kualitas udara, KPBB mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengesahkan dan menerapkan skema Pajak/Cukai Emisi (disincentive) yang sebelumnya telah dikaji oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta," kata Ahmad Safrudin.

Sistem cukai emisi ini diproyeksikan mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 5,7 triliun dari penindakan kendaraan polutif, melampaui potensi pajak mobil listrik yang dikejar pemerintah.

"Melalui skema cukai emisi, kendaraan ramah lingkungan tetap mendapatkan tempat dan diminati masyarakat tanpa membuat Pemprov DKI kehilangan pendapatan daerah. Sungguh ironis jika Pemprov berburu penerimaan pajak dari kendaraan listrik yang justru membantu mengatasi krisis udara, ketimbang memajaki sumber polusi yang sebenarnya," ujar Ahmad Safrudin.

Aturan Pajak Kendaraan Bermotor listrik sempat diwacanakan melalu tingkatan insentif berjenjang berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Namun, Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ memandatkan pemerintah daerah untuk tetap mempertahankan insentif pembebasan pajak penuh bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author