Pemprov DKI Akan Sanksi Perusahaan Penimbun Sampah Ilegal
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengancam mengumumkan identitas perusahaan yang menimbun sampah secara ilegal di wilayah Jakarta pada Selasa (4/8/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul insiden kebakaran tempat penampungan sampah liar di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, yang menewaskan seorang petugas pemadam kebakaran.
Sanksi sosial tersebut disiapkan agar pelaku usaha tidak lagi memberi kepercayaan kepada pihak pengelola sampah ilegal, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Selain ancaman sanksi publikasi, pihak pengelola tempat penimbunan sampah liar tersebut diwajibkan mengganti seluruh biaya yang timbul dari dampak kebakaran.
Pramono Anung menyatakan bahwa penimbunan sampah ilegal oleh pihak swasta telah berulang kali terjadi hingga tumpukan sampah memicu kebakaran mematikan.
"Problem utamanya memang betul ada penimbunan yang dilakukan oleh swasta. Dan itu terjadi sudah beberapa kali. Akhirnya karena tumpukannya sudah cukup tinggi, terjadi kebakaran yang menyebabkan petugas damkar ada yang meninggal dunia," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menagih kompensasi dari kelompok pengelola tersebut.
"Maka untuk itu saya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, besok kita akan memberikan kompensasi biaya yang harus ditanggung oleh kelompok itu. Sebab, mereka bukan perorangan, mereka ada kelompoknya," ujarnya.
Penegasan sanksi berupa pengumuman identitas ke publik akan diterapkan apabila praktik penimbunan liar tersebut masih terus berlanjut.
"Kalau memang masih dilakukan, selain kita kenakan mereka harus bayar, kami akan umumkan kepada publik mengenai perusahaan ini siapa yang melakukan penimbunan," tegasnya.
Perusahaan penimbun sampah tersebut diketahui mengumpulkan limbah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) demi mendapat keuntungan tanpa melakukan pengolahan yang benar.
"Karena yang terjadi sebenarnya adalah mereka mengambil sampah-sampah itu dari horeka, mendapatkan pembayaran dari mereka, kemudian nimbunnya sembarangan," ucapnya.
Kebijakan pengumuman terbuka ini diharapkan memutus rantai kerja sama antara pelaku usaha horeka dengan pengelola sampah ilegal.
"Kami akan umumkan secara terbuka siapa pun yang melakukan itu dan kami akan memberikan sanksi sosial, nggak boleh lagi horeka itu menugaskan kepada perusahaan-perusahaan yang seperti ini," jelasnya.
Risiko kebakaran akibat penimbunan sampah ilegal dinilai makin memprihatinkan karena wilayah Jakarta mulai memasuki kondisi kemarau panjang.
"Karena ini sangat mengganggu, dan apa lagi sekarang ini kita sudah masuk pada El Nino, musim yang sangat panjang kering, maka ini kalau tidak dijaga bersama-sama kemungkinan untuk kebakaran itu tinggi sekali," imbuhnya.
Kebakaran di tempat pembuangan sampah liar Kramat Jati terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 07.02 WIB. Musibah tersebut menewaskan Andriyono, Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, yang meninggal dunia setelah mengalami sakit saat bertugas memadamkan api.