Pemprov DKI Kembalikan Lahan TPS Liar Kramat Jati Jadi Waduk
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan lahan tempat pembuangan sampah liar di Kampung Dukuh, Jakarta Timur, dikembalikan fungsinya menjadi waduk setelah insiden kebakaran menewaskan seorang petugas pemadam kebakaran pada Selasa (4/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan kebakaran terjadi akibat tumpukan sampah yang sengaja ditimbun oleh pihak swasta secara berulang hingga membahayakan keselamatan petugas.
"Problem utamanya memang betul ada penimbunan yang dilakukan oleh swasta. Dan itu terjadi sudah beberapa kali. Akhirnya karena tumpukannya sudah cukup tinggi, terjadi kebakaran yang menyebabkan petugas damkar ada yang meninggal dunia," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Penegasan mengenai pengubahan kembali fungsi lahan menjadi tempat penampungan air disampaikannya secara langsung di Balai Kota DKI Jakarta.
"Iya, kita akan (jadikan waduk)," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Sanksi finansial dan pembebanan biaya pemulihan dampak kebakaran akan dijatuhkan kepada kelompok yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut.
"Besok kita akan memberikan kompensasi biaya yang harus ditanggung oleh kelompok itu. Sebab mereka bukan perorangan, mereka ada kelompoknya," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Identitas perusahaan yang terlibat penimbunan sampah ilegal juga akan dipublikasikan jika praktik tersebut terus berulang.
"Kalau memang masih dilakukan, selain kita kenakan mereka harus bayar, kami akan umumkan kepada publik mengenai perusahaan ini siapa yang melakukan penimbunan," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Pramono menyebut para pelaku mengumpulkan sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe secara berbayar, lalu membuangnya secara sembarangan.
"Karena yang terjadi sebenarnya adalah mereka mengambil sampah-sampah itu dari Horeka, mendapatkan pembayaran dari mereka, kemudian nimbunnya sembarangan. Kami akan umumkan secara terbuka siapa pun yang melakukan itu dan kami akan memberikan sanksi sosial. Enggak boleh lagi Horeka menugaskan kepada perusahaan-perusahaan yang seperti ini," kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa lokasi TPS liar di Kramat Jati tersebut berdiri di atas tanah milik negara yang awalnya dialokasikan untuk pembuatan embung oleh Dinas Sumber Daya Air.
"Jadi itu sebenarnya lahan tanah milik negara. Jadi statusnya tanah Dinas Sosial, waktu itu mau dijadikan embung atau situ oleh SDA," kata Yogi Ikhwan, Humas Dinas LH Pemprov DKI Jakarta.
Proses pengerukan awal lahan tersebut sempat terhambat akibat klaim sepihak dari oknum masyarakat yang kemudian mengurugnya menggunakan sampah hingga memicu kebakaran.