Pemprov DKI Laporkan Potensi Kehilangan Pendapatan Rp 2 Triliun dari Insentif Kendaraan Listrik
Pemprov DKI Jakarta melaporkan potensi kehilangan pendapatan hingga Rp 2 triliun akibat kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik, dilansir dari Detik Oto.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan bahwa hingga triwulan II tahun ini, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta mencapai 33 persen. Potensi kerugian pendapatan dari PKB mencapai Rp 515 miliar dengan 109.172 kendaraan bermotor terkait, sementara BBNKB diperkirakan kehilangan Rp 1,5 triliun dari 53.419 kendaraan bermotor.
Menurut Lusiana, angka tersebut mencerminkan dampak langsung dari pembebasan pajak kendaraan listrik yang diberlakukan hingga Juni 2026.
Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu menjelaskan bahwa insentif daerah penting untuk menjaga daya tarik pasar kendaraan listrik, khususnya setelah berkurangnya insentif dari pemerintah pusat.
"Tanpa pembebasan PKB dan BBNKB, biaya kepemilikan EV akan meningkat sehingga berpotensi memperlambat adopsi, khususnya di kota-kota besar yang selama ini menjadi motor pertumbuhan pasar. Solusi terbaik bukan memilih antara mempertahankan atau menghapus insentif, tetapi mendesainnya agar lebih adaptif," ujar Yannes.
Yannes mengusulkan agar pemerintah pusat menyiapkan mekanisme kompensasi fiskal bagi daerah yang berkontribusi terhadap target nasional penurunan emisi, misalnya melalui skema transfer berbasis jumlah EV yang terdaftar atau indikator kinerja lingkungan.
Selain itu, Yannes menyarankan insentif pajak kendaraan listrik dibuat progresif. "Pembebasan penuh bisa diprioritaskan bagi EV pertama atau model dengan harga tertentu agar manfaatnya lebih tepat sasaran, sementara untuk EV kedua dan seterusnya tetap dikenakan PKB dan BBNKB dengan tarif yang lebih rendah dibanding kendaraan konvensional, bukan dibebaskan sepenuhnya," katanya.
Pemprov DKI Jakarta pernah mengusulkan skema pajak kendaraan listrik dengan empat lapisan insentif sesuai nilai jual kendaraan, mulai dari 75 persen untuk kendaraan hingga Rp 300 juta hingga 25 persen untuk kendaraan di atas Rp 700 juta.
Yannes mengingatkan bahwa insentif sebaiknya memiliki target dan batas waktu yang jelas agar pemerintah daerah dapat merencanakan fiskalnya dengan lebih pasti. "Keberhasilan transisi menuju EV tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif, tetapi juga oleh koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Keseimbangan antara target pengurangan emisi, penguatan industri otomotif nasional, serta keberlanjutan keuangan daerah tentunya harus dijaga secara bersamaan," ujarnya.
"Dengan desain kebijakan seperti itu, insentif tidak menjadi beban fiskal yang permanen, melainkan menjadi instrumen transisi yang mendorong pasar tumbuh hingga mampu berdiri lebih mandiri," tambah Yannes.