Pemprov DKI Jakarta Kehilangan Potensi Pajak Kendaraan Listrik Rp 2 Triliun

Share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kehilangan potensi pendapatan pajak hingga Rp 2 triliun akibat kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk populasi mobil listrik yang terus meningkat, seperti dilansir dari Detik Oto.

Pertumbuhan populasi kendaraan berbasis baterai di wilayah ibu kota tersebut tercatat mencapai 33 persen hingga triwulan II, dengan porsi mencapai 63 persen dari total mobil listrik di seluruh Indonesia.

"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati.

Dominasi kepemilikan kendaraan bebas emisi di Jakarta sebagian besar dikuasai oleh kelompok masyarakat yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan.

"Ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia, 63 persen ada di Jakarta," sambung Lusiana.

Penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan tambahan tidak dikenakan tarif pajak progresif karena adanya skema insentif pembebasan pajak yang berlaku saat ini.

"Pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali," kata Lusiana.

Pemerintah pusat dan daerah memberikan sejumlah keistimewaan bagi pemilik kendaraan listrik, termasuk insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta pembebasan dari aturan ganjil genap di jalan raya Jakarta.

Meskipun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 sempat merencanakan pengenaan pajak, Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ menginstruksikan pemerintah daerah untuk tetap melanjutkan pemberian insentif pembebasan pajak kendaraan listrik.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author