Pemprov DKI Jakarta Mengkaji Skema Baru Pajak Kendaraan Mobil Listrik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji penyesuaian skema Pajak Kendaraan Bermotor untuk mobil listrik yang akan dibedakan berdasarkan tingkat harga kendaraan. Kebijakan ini berpotensi mengubah besaran insentif pajak tahunan yang diterima oleh para pemilik kendaraan listrik di wilayah ibu kota.
Berdasarkan skema yang sedang dibahas, mobil listrik dengan harga di bawah Rp 150 juta diusulkan tetap mendapat pembebasan PKB secara penuh. Sementara itu, unit berbanderol Rp 150 juta hingga Rp 400 juta bakal dikenai tarif sekitar 40 persen dari besaran normal. Untuk segmen premium di atas Rp 400 juta, beban pajak diperkirakan mencapai 75 persen dari tarif normal.
Skema tarif bertingkat tersebut membuat perbedaan nilai pajak menjadi sangat signifikan pada ambang batas harga Rp 400 juta. Menggunakan asumsi sederhana tarif normal sebesar 2 persen dari harga kendaraan, mobil listrik di segmen paling terjangkau seperti VinFast VF3 dengan harga Rp 152 juta memiliki estimasi pajak tahunan Rp 1,22 juta.
Pada segmen Rp 150 juta hingga Rp 400 juta, kisaran beban pajak bergerak dari BYD Atto 1 seharga Rp 199 juta dengan perkiraan pajak Rp 1,59 juta, hingga Wuling Exion dan Darion EV berharga Rp 399 juta dengan estimasi pajak Rp 3,19 juta per tahun.
Lonjakan pajak terlihat tajam ketika harga kendaraan melampaui batas Rp 400 juta. Geely EX5 yang dibanderol Rp 465 juta diperkirakan menanggung pajak hingga Rp 6,98 juta per tahun, sedangkan MPV listrik premium Denza D9 seharga Rp 950 juta berpotensi dikenai pajak mencapai Rp 14,25 juta per tahun.
Seluruh besaran pajak tersebut masih berupa simulasi awal karena Pemprov DKI Jakarta belum meresmikan aturan final. Perhitungan rinci nantinya tetap akan mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor serta regulasi turunan yang ditetapkan oleh pemerintah.