Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Hapuskan Denda Pajak Kendaraan

Share

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali digulirkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dilansir dari Detik Oto, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberi isyarat bahwa insentif serupa belum tentu akan kembali tersedia pada tahun mendatang.

Pramono Anung mengimbau kepada segenap warga pemilik kendaraan di Jakarta agar segera memanfaatkan kesempatan ini. Menurutnya, masa berlaku program keringanan pajak tersebut memiliki batasan waktu yang jelas.

"Pemutihan pajak belum tentu setiap tahun pasti ada. Harus nya momentum ini dimanfaatkan. Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi," kata Pramono dikutip Antara.

Masyarakat diharapkan tidak menunda-nunda kewajiban pembayaran pajak tahunan mereka. Pramono mengingatkan warga agar tidak sengaja menunggu program pemutihan berikutnya untuk melunasi kewajiban.

"Harapannya, masyarakat segera bisa memanfaatkan itu. Karena kalau tidak, belum tentu tahun depan kita adakan kembali," ujar Pramono.

Pemberlakuan relaksasi ini bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta No. e-0018 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengatur tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan dapat membayar tunggakan tanpa dibebani bunga.

"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," tulis Bapenda DKI Jakarta di situs resminya (29/5).

Proses administrasi dalam program kali ini berjalan dengan sangat praktis karena menerapkan sistem pembebasan secara jabatan. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan tertulis maupun mendatangi kantor pelayanan untuk menghapus denda.

Fasilitas penghapusan sanksi administrasi pkb dan bbnkb ini diberikan secara terbatas. Pemprov DKI Jakarta menetapkan periode pembayaran mulai dari 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author