Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administratif atau melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai Rabu (3/6/2026). Kebijakan pemutihan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan ke depan guna mendorong ketertiban pembayaran pajak masyarakat, seperti dilansir dari Detikcom.

Penghapusan denda tersebut mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini secara resmi diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengonfirmasi bahwa pelaksanaan program pemutihan ini sudah dimulai sejak awal bulan ini dan akan berakhir di penghujung Agustus.

"Saat ini Pemprov DKI Jakarta memperlakukan pemutihan mulai dari tanggal 1 Juni kemarin sampai dengan tanggal 31 Agustus, berarti tiga bulan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin.

Pihak kepolisian mengimbau warga agar segera memanfaatkan kesempatan ini. Antisipasi khusus juga telah dipersiapkan oleh aparat kepolisian untuk menangani lonjakan jumlah pemohon yang mendatangi kantor Samsat.

"Kami juga telah mempersiapkan berbagai fasilitas, tentunya mengantisipasi membludaknya para wajib pajak yang nanti akan datang ke samsat-samsat yang ada di wilayah hukum Polda Metro, untuk melakukan pembayaran pajak mengingat ada pemutihan," kata dia.

Kombes Komarudin mengingatkan agar masyarakat bisa membagi waktu kunjungan mereka dengan baik demi mencegah kepadatan di gerai pelayanan. Kepolisian memastikan bahwa operasional pelayanan tetap berjalan di setiap hari kerja.

"Petugas ataupun personel, sarana-perasarana, fasilitas ini juga kita telah siapkan dan silakan masyarakat bisa mengurus kendaraannya sendiri untuk bisa mengikuti prosesnya dan tentunya bisa memanfaatkan waktu-waktu yang efektif. Setiap hari kami buka kecuali memang nanti tanggal merah ya setiap hari kami buka, dari Senin sampai dengan Sabtu ini juga untuk bisa melayani masyarakat yang ada di Jakarta," jelasnya.

Selain untuk meningkatkan kepatuhan hukum wajib pajak, program relaksasi ini diterapkan sebagai bagian dari perayaan hari jadi kota Jakarta yang ke-499 tahun.

"Dalam rangka memeriahkan HUT Kota Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor. Sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya mendorong masyarakat kembali tertib administrasi perpajakan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author