Pemprov DKI Jakarta Izinkan Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

Share

Urusan administratif perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pembeli mobil bekas di Jakarta kini menjadi lebih mudah. Aturan terbaru membolehkan proses pengesahan STNK tersebut dilakukan tanpa harus menyertakan KTP atas nama pemilik yang lama.

Kebijakan mengenai pelonggaran syarat pajak kendaraan bermotor ini diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dilansir dari Detik Oto melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, fasilitas ini berlaku khusus untuk pengesahan STNK tahunan atau perpanjangan pajak berkala satu tahun.

"Kebijakan ini hadir sebagai solusi atas kendala administratif yang selama ini sering dihadapi wajib pajak, terutama bagi kendaraan yang belum dibalik nama namun tetap digunakan secara aktif," demikian dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta.

Langkah kemudahan pelayanan publik ini terwujud berkat sinergi yang intens antara Pemprov DKI Jakarta dengan Korlantas Polri. Pihak Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) menyatakan bahwa ketetapan tersebut merupakan program temporer sebagai komitmen pemenuhan layanan publik yang adaptif bagi warga.

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa faktor legalitas hukum tetap menjadi prioritas utama. Wajib pajak yang menggunakan fasilitas kelonggaran ini diwajibkan untuk mengisi dan menandatangani surat pernyataan yang berisi kesiapan melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun 2027.

Bapenda DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa seluruh kantor Samsat telah disiapkan untuk menyediakan sistem pelayanan yang transparan, terkoordinasi, serta profesional. Personel di lapangan juga diklaim siap mendampingi masyarakat agar seluruh rangkaian proses berjalan tanpa hambatan.

"Kebijakan transisi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mendorong penyelesaian administrasi kepemilikan kendaraan yang selama ini tertunda. Dengan data kepemilikan yang lebih akurat, pemerintah daerah juga dapat mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran serta optimalisasi penerimaan daerah," katanya.

Walaupun skema insentif perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama ini sudah berjalan, para pemilik kendaraan bekas diimbau untuk tidak menunda-nunda proses balik nama. Masyarakat diharapkan segera menyelesaikan legalitas dokumen kendaraan sesuai dengan surat komitmen yang telah ditandatangani.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author