Pemprov DKI Denda Tiga Pelaku Penimbunan Sampah Ilegal di Jakarta Timur
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menjatuhkan denda administratif kepada tiga pelaku penimbunan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, seperti dilansir dari Detikcom pada Kamis (6/8/2026).
Tindakan tegas tersebut diambil setelah tim pemeriksaan menemukan adanya pihak yang berperan menerima, mengangkut, hingga membuang puing dan sampah secara ilegal di lokasi yang bukan peruntukannya.
"Sanksi administratif telah dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan," ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Marulina Dewi.
Praktik penimbunan sampah liar dinilai bukan pelanggaran ringan karena memicu pencemaran lingkungan, mengganggu kenyamanan warga, serta meningkatkan risiko kebakaran dan gangguan kesehatan.
"Penegakan hukum ini bertujuan membangun kepatuhan sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran. Sampah harus dipilah dan dikelola sesuai ketentuan, bukan dibuang di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah," tegas Marulina.
Sanksi administratif tersebut mengacu pada Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pelaku pertama, Agus Setiyo yang bertugas menjaga lahan, terbukti menerima pembuangan sampah sisa bangunan dari kendaraan pikap dan telah membayar denda Rp 5 juta pada 4 Agustus 2026.
Pengembangan pemeriksaan terhadap Agus membawa petugas kepada dua pelaku lain, yakni Tri Joko yang menjalankan jasa pengangkutan sampah bangunan dan Habib yang mengangkut sampah menggunakan pikap tanpa izin resmi.
"Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif sebesar Rp 5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan," jelas Marulina.
Guna memastikan lahan tidak kembali dijadikan tempat pembuangan liar, DLH DKI Jakarta langsung memasang papan larangan membuang sampah serta memperkuat pengawasan di lokasi tersebut.
"Kami mengajak masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, maupun penyedia jasa angkutan untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab melalui fasilitas resmi. Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat," imbuh Marulina.
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta turut melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan fungsi pengawasan kewilayahan dan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.